Lampung Timur,(radarnews.id)-Aktivitas Eksavator Di Kawasan Hutan Lindung Register 38 Desa Sidorejo, Miswantori :Sudah kami Laporkan ke atasan tinggal tunggu perintah.
UPTD KPH Gunung Balak menunggu perintah lanjutan dari Dinas kehutanan Provinsi Lampung terkait tindakan yang akan dilakukan terhadap para pelaku yang melakukan aktivitas menggunakan eksavator di kawasan hutan lindung register 38, Desa Sidorejo kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
Untuk sementara pihak KPH Gunung Balak telah menghentikan kegiatan dan mengosongkan lokasi dari alat berat yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Kasi pembinaan dan pengawasan kawasan hutan UPTD KPH Gunung Balak Miswantori di Kantornya Jl Danau Way Jepara Desa Rejosari, kec Way Jepara , Lampung Timur, Senin 19/6/2023.
Menurut Miswantori pihaknya telah menerima laporan terkait adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidorejo menggunakan bantuan alat berat excavator untuk membuat pelebaran jalan dan parit.
“Pihak kami setelah mendapatkan laporan langsung melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat” ujarnya
“Aktivitas juga langsung kita hentikan saat itu juga” Tambah Miswantori.
Tindak lanjutnya pihak KPH Gunung Balak telah melaporkan kepada pimpinan di Dinas kehutanan Provinsi Lampung.
“Kita tinggal nunggu perintah pimpinan untuk penanganan selanjutnya” kata dia
Lebih lanjut dia mengatakan penanganan proses hukum tidak bisa dilakukan oleh KPH Gunung Balak.
“Proses penegakan hukum bukan wilayah kami, namun ada yang lebih berhak (polisi.red)” ungkapnya.
Miswantori menegaskan apapun bentuknya segala aktivitas di dalam kawasan hutan lindung register 38 merupakan pelanggaran, terlebih dengan adanya perusakan didalamnya.
“Berdasarkan aturannya itu jelas pelanggaran kecuali adalah desa-desa yang telah mengajukan permohonan semisal perhutanan sosial dan lain-lain serta telah diizinkan oleh kementerian kehutanan” ungkapnya.
(Dicky/Tim).


