Lampung Timur,(radarnews.id)— “penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya jelas tidak dibenarkan /tidak boleh” ujar Heri Antoni, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur kepada media ini, Rabu (21/6/23).
Hal itu disampaikan oleh Heri Antoni terkait adanya penggunaan dana desa oleh pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan sekampung udik untuk membuat pelebaran jalan di dalam kawasan hutan lindung register 38 gunung Balak.
“Kami akan segera cek ke Desa Sidorejo” kata Heri.
Menurut Heri, dana desa hanya diboleh digunakan di lingkup desa tersebut, untuk itu pihaknya akan segera melakukan kroscek guna mengetahui kebenaran informasi yang telah beredar.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah eksavator tengah melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak.
Sekretaris Desa (sekdes) Sidorejo Suparman membenarkan adanya kegiatan pembangunan jalan sepanjang 4500 meter beserta siring yang berlokasi di kawasan hutan lindung register 38 gunung Balak itu.
Bahkan, Suparman sempat keceplosan untuk pekerjaan yang menggunakan excavator tersebut digelontorkan dana sebesar 240 juta yang diambil dari dana desa (DD) tahun anggaran 2023.
Menurutnya seluruh pekerjaan itu diperintah dan tanggung jawab kepala Desa Pujiono. Sedangkan izin kepada Polisi kehutanan ,Polsek, Camat dan pihak terkait diurus kepala Desa.
“Saya hanya bagian adminitrasi dan pelaksana, untuk izin semua kepala Desa” ungkap Suparman kepada media.
(Dicky/Tim)



