Riau Rohil ,(Radarnews.id)- Hasil Pantauan ketua DPD SPI Rohil, ditemukan adaya dugaan pemalsuan data jarak tempat tinggak siswa pada penerimaan di jalur Zonasi. Hal ini sesuai dengan hasil investigasil temuan awak media.
Pasalnya tempat tinggal siswa diduga dipalsukan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, hal ini diduga direkayasa oleh panitia, dengan tujuan agar siswa tersebut diterima seleksi masuk SMAN Lewat jalur zonasi.
Jekson sihombing ketua Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD SPI) Kab.Rokan hilir, menyampaikan pers rilisnya kepada awak media yang tergabung dalam wadah organisasi SPI pada Rabu, (5/7/2023).
Sebab sejak awal penerimaan PPDB hal ini menjadi investigasi inisiatif bagi DPD SPI Rohil. Maka up date setiap perkembangan penerimaan siswa baru di SMAN 1 Bagan Sinembah, menjadi perhatian khusus bagi Jekson Sihombing, selaku sosial kontrol ditengah masyarakat.
Dalam pantauan yang dilakukan ketua DPD SPI Rohil, Mahasiswa Hukum aktif dan sedang menyelesaikan kuliah akhir di universitas swasta di Sumut ini menjelaskan, “ditemukan adanya dugaan pemalsuan data jarak tempat tinggal siswa.” Diduga dilakukan oleh Panitia PPDB dengan cara merubah radius jarak sekolah dengan rumah tempat tinggal siswa. Hingga tidak lagi sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga kuat dugaan perbuatan ini mengarah ketindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Ketika hal ini dikomfirmasi kepada Fadilah Hidayat pada Sabtu, 1/7/2023 pukul 23.51 malam, salah seorang dari panitia PPDB SMAN1 Bagan Sinembah, melalui pesan chat di Whatsapp dinomor 0822 8556 85XX menjawab, “Kenapa dengan anaknya..?” lalu dibalas oleh awak media, “Anak ini setau saya tinggal di Bagan Manunggal (Pirdam) kok bisa lulus melalui jalur zonasi..?”
Jarak zonasi yang diterima sejauh ±1.680 m sementara jarak SMAN1 Bangan Sinembah dengan Kepenghuluan Bagan Manunggal adalah ± 3000 m . Yang kemudian dijawab “Besok saya cek, saya lagi gak disekolah ini…”jawab panitia melalui pesan chat di Whatsappnya ketika dikomfirmasi.
Hal inilah yang diduga telah dilakukan oleh panitia, agar memuluskan aksinya dapat meloloskan si anak pada perengkingan akhir, agar lulus dan ditetima di SMAN1. Ini hanyalah satu contoh dari sekian siswa yang diduga telah dibuat atau direkayasa seperti itu.
Hal ini coba dikomfirmasi pada kamis, 6/7/2023 kepada Pahmijan kabid SMA prov Riau, melalui chat dinomor WA 0812 7539 48XX, hingga berita ini diturunkan belum menerima balasan.
Adapun bentuk bentuk pemalsuan surat apabila dilakukan dengan cara:
– Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya ( tidak benar).
– Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli (sebenarnya).
Beberapa dari orang tua wali murid merasa dirugikan akibat ulah panitia PPDB ini, dan berharap Kadisdik Prov Riau yang baru menjabat, sesegera mungkin mencari solusi permasalahan ini, karena anak anak mereka tidak lagi diterima masuk SMAN1.
Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan juga Aparat Penegak Hukum (APH), segera ambil tindakan tegas kepada panitia PPDB SMAN 1 Bagan Sinembah, dan segera periksa perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen.
Akibat perbuatan yang diduga telah mencoreng marwah dunia pendidikan di provinsi Riau dan khususnya Bagan Sinembah, sudah selayaknya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau memberi sanksi tegas kepada Panitia PPDB, agar hal – hal seperti ini tidak terulang kembali. Karena perbuatan yang tidak mencerminkan sifat mendidik sangatlah bertentangan didalam dunia pendidikan.
(DPD SPI Rohil/Kabiro timbul siahaan).



