Beranda Daerah Satres Narkoba Polres Metro Tangkap Pengguna Berikut Bandar Sabu

Satres Narkoba Polres Metro Tangkap Pengguna Berikut Bandar Sabu

782
BERBAGI

Metro, Lampung (Radanews.id)– Satres Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap dua orang laki-laki yang masing-masing adalah pengguna dan penjual alias Bandar Narkoba jenis sabu.

Berawal dari seorang Pemuda berinisial AS (27Th) yang merupakan Warga Dusun IX RT 039 RW 009 Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar jam 00.05 WIB saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro bersama Temannya berinisial S diduga sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Saat digeledah oleh Petugas di badan, pakaian serta kendaraan miliknya, Petugas menemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan, kemudian dilakukan interograsi dan didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki bernama JS.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wib diketahui keberadaan Pelaku di desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Berbekal penyelidikan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro langsung menuju ke lokasi yang si sebutkan tadi dan berhasil menangkap Pelaku bernama JS (43Th) arga Tegal Arum Rt 005 RW 003 Desa Purwo Kencono Kec. Sekampung Udik Kab.Lampung Timur.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri, dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnnya ditemukan barang bukti keseluruhan antara lain yaitu:

24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil (sisa pakai), 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo Reno 5, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran 7×10, 3 (tiga) pack plastik klip bening ukuran 6×10, 8 (delapan) lembar plastik klip bening ukuran sedang kondisi kosong, 2 (dua) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), Uang tunai Rp.557.000 (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya terhadap Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

(Krisna).