Lampung Timur,(Radarnews.id)-Laporan pemalsuan tanda tangan Wasipan yang diduga dilakukan Oknum AT pada surat jual beli lahan pekarangan di desa Pekalongan kec. Pekalongan kab. Lampung Timur, kini oleh Penyidik Satreskrim setempat dihentikan sementara. Hal itu merujuk hasil tes laboratorium Polda Sumsel pada tanda tangan Pelapor. Menurut Kanit Reserse Umum Polres setempat IPDA Arif Darmawan mewakili Kapolres saat di memberi keterangan pada Media ini diruang pertemuan Satuan Reserse itu, usai memperlihatkan hasil uji tersebut kepada Penasehat Hukum Pelapor, Selasa (8/8/2023).
Menurut IPDA. Arif Darmawan dihentikannya sementara laporan a/n Wasipan yang beralamat di desa Pekalongan kec. Pekalongan kab. Lampung Timur atas dasar hasil tes laboratorium Polda Sumsel terkait tanda tangan Wasipan yang dibubuhkan pada surat jual beli lahan pekarangan, sesuai yang tertera pada surat jual beli atas nama Wasipan, identik dengan tes laboratorium Polda Sumsel.
“Merujuk hasil tes laboratorium Polda Sumsel diketahui tanda tangan Pelapor identik dengan tanda tangan dengan pembanding yang diberikan Pelapor” ungkap IPDA. Arif Darmawan.
Sementara itu, Wasipan usai menyaksikan hasil uji Lab Polda Sumsel, kepada Tegartv mengatakan bahwa Dirinya jangankan tanda tanga, di panggil oleh siapapun belum pernah, untuk itu Dia merasa aneh kalau telah menanda tangani surat perjanjian jual beli seperti yang telah di uji Lab oleh kepolisian tadi.
“Saya tidak pernah menanda tangani surat jual beli dalam akte seperti yang dites di Polda Sumsel tersebut, Aku ora eruh Lo Pak” kata Wasipan.
Penasehat Hukum Wasipan bernama Bhakti Prasetyo mengaku tidak akan menyerah atas keputusan Penyidik, Pihaknya merasa masih memiliki upaya Hukum. Yang pertama Dirinya meminta agar kedepan agar kasus tersebut bisa di gelar di Polda Lampung . Yang kedua Bhakti minta agar di uji Lab. ulang di Mabes Polri, hal itu penting dilakukan untuk menghindari prasangka oleh masing masing Pihak.
“Kita masih memiliki upaya Hukum terkait dihentikannya sementara proses penyelidikan pada kasus Klien Saya ini” harap Bhakti Prasetyo SH.
Ditempat yang sama Wanti ( Putri Pelapor) meminta kepada Penasehat Hukum agar perkara Orang tuanya ini dibawa saja ke Polda Lampung, atau bila perlu ke Mabes Polri untuk digelar.
“Saya minta kepada Penasehat Hukum Bapak untuk memanfaatkan kesempatan yang, atau di bawa ke Polda Lampung, kalau bis sampai ke Mabes Polri-pun Kita siap” ujar Wanti berharap.
(Krisna).



