Metro Lampung ,(Radarnews.id)-Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / VIII / 2023 / SPKT / Sek Selatan / Res Metro / Polda Lpg,Tanggal 28 Agustus 2023, salah seorang tenaga honor Satpol PP kota Metro berinisial (DI), ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Selatan saat melaksanakan tugas (piket) di kantor DPRD Bumi Say Wawai.
Berawal pada Hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, datang seorang Laki-Laki yang bernama sudarsono, melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan berupa 1(satu) unit Sepeda Motor honda beat tahun 2011, warna merah, Nomor Polisi BE 8594 FQ , Nomor rangka: MH1JF512XBK515489 , Nomor Mesin: JF51E-2488932. TKP kejadian di jalan R.Suprapto no.27 Rt.11 rw.03 Kel.Sumbersari bantul Kec.Metro Selatan, Kota Metro.
Dengan Pemilik atas nama Sudarsono, Pelaku beraksi dengan cara saat rumah korban dalam keadaan kosong di tinggal pergi untuk kondangan, Pelaku melakukan aksinya dengan masuk kedalam rumah Korban diduga dengan memanjat pagar rumah bagian belakang dan turun kedalam rumah Korban bagian belakang.
Lalu pelaku membuka pintu yg menghubungkan ruang belakang dengan ruang tengah dengan cara mendorong sehingga kunci grendel mengalami kerusakan, lalu pelaku memasuki ruang keluarga dan mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang ada gantungan kunci dan didalam gantungan terdapat STNK sepeda motor milik korban.
Lalu Pelaku membawa kunci sepeda motor milik korban ke ruang belakang tempat sepeda motor korban terparkir , kemudian Pelaku membuka pintu samping rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor milik korban tersebut, kemudian Pelaku membawa pergi 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2011, berwarna merah, dengan Nomor Polisi: BE 8594 FQ milik Sudarsono tersebut.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di Amankan di Polsek Metro Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Apabila ditafsir dengan nilai Rupiah, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000, ( tujuh juta rupiah).
(Krisna).



