Metro, Lampung ,(Radarnews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja kota Metro meng- ultimatum dua perusahaan Batching Plant yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, lantaran keduanya diduga belum melengkapi izin, pada Kamis, (14/09/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Metro, Yoseph Neno Taek mengingatkan bahwa Pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk melengkapi surat izin operasi dua perusahaan Batching Plant tersebut.
“Kami ingatkan kepada mereka (dua perusahaan Batching plant-red) untuk segera melengkapi surat pernyataan izin dari provinsi maupun Nomor Induk Berusaha” papar Yosep.
“Kalau memang nantinya Mereka ini dalam kurun waktu satu minggu ini tidak memenuhi itu, sesuai dengan prosedur, Kita akan memberikan surat teguran, surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Artinya semua bentuk operasional keduanya akan dihentikan, karena kota Kita ini ada aturan yang harus di taati oleh semua yang mau berusaha. Ini berlaku untuk dua perusahaan Batching plant yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sebab saat mediasi, ke dua CV tersebut diundang” ungkapnya.
Mano Taek mengakui kalau kedua perusahaan Batching plant tersebut memang belum memiliki izin dari dinas terkait.
“Kegiatan ilegal Mereka ini sudah tiga mingguan beroperasi, dan Mereka ini belum mengantongi surat izin beroperasi. Tapi pemerintah melalui Bu Lurah sudah fasilitasi untuk hal ini” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa Batching Plant tersebut beroperasi untuk pembangunan di Bumi Sai Wawai, untuk itu Pihaknya memberikan toleransi pada kegiatan tersebut agar tetap berjalan meski belum memiliki izin beroperasi.
“Karena kegiatan ini untuk pembangunan di Kota Metro, kita berikan kesempatan waktu kepada Mereka untuk melengkapi dokumen sesuai dengan surat perjanjian dengan Bu Lurah Yosodadi. Jadi tetap bisa berjalan, walaupun belum mengantongi surat ijin. Karena pemerintah sudah fasilitasi di tingkat kelurahan dan sudah dapat izin dari Masyarakat”.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi (KASI) Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Amy Aprilia mengatakan, untuk izin operasi dua perusahaan Batching Plant yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur belum terdaftar.
“Izin untuk beroperasi belum terdaftar, karena izinnya baru terdaftar di Nomer Induk Berusaha (NIB) nya saja. Dan itu untuk yang kedua-duanya hanya izin dan NIB saja,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di lapangan, kedua perusahaan Batching Plant tersebut iyalah CV Artehindo dan CV Galang Timur.
(Krisna).



