Beranda Daerah Gereja Santa Maria Dan Gereja HKBP Akan Di Jadikan Objek Cagar Budaya...

Gereja Santa Maria Dan Gereja HKBP Akan Di Jadikan Objek Cagar Budaya Di Metro

360
BERBAGI

Metro Lampung,(Radarnews.id)-Dua Gereja akan di jadikan cagar budaya oleh Pemerintah kota Metro, diantaranya Gereja Santa Maria dan Gereja Hati Kudus di jalan Jenderal Soedirman. Hal itu diakui Kepala Dinas Pendidikan kota Metro Suwandi saat menjadi Pemateri pada kegiatan penyuluhan Hukum di aula Kel. Purwo Asri Metro Utara Rabu, (27/9/2023).

Kepala dinas pendidikan kota Metro sebagai Nara Sumber mengatakan bahwa sosialisasi Perda nomor 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan cagar budaya ini yang mendorong lahirnya Perda ini karena ada beberapa aset yang sudah diterapkan sebagai cagar budaya di Kota Metro.

“Salah satunya adalah gereja yang sudah ditetapkan adalah rumah Wedana, menara Masjid Taqwa, klinik Santa Maria, kantor Rumah sakit Ahmad Yani, rumah dokter Sony terus ada satu lagi yaItu sumur hibah yang di terletak di belakang Polres Metro” tukas Suwandi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas pendidikan kota Metro Suwandi mengakui bahwa di tahun 1937 pemerintah kolonial Hindia Belanda mengirimkan sebagian penduduk di pulau Jawa digiring ke Lampung tepatnya, kemudian membentuk bedeng-bedeng Bedeng, satu sampai bedeng 60.

“Kita tahun 1999 terjadi pemekaran dan itu masuk dalam undang-undang program Hindia Belanda kala itu” ucap Suwandi.

Sementara Bagian perundang undangan DPRD kota Metro Mawarni mengakui bahwa Tau Undangan yang hadir ada Pejabat Kejaksaan dan lainnya, dan Dinas Perijinan termasuk Pejabat dinas pendidikan.

“Saya akui sosialisasi ini meliputi ketertiban Umum dan penyuluhan Hukum, dan target pencapaian sosialisasi yang ingin Kita capai minimal 90% Masyarakat mengerti dan memahami dan mendapatkan manfaat dari hasil sosialisasi yang Kita sampaikan” pungkas Mawarni.

(Krisna).