Beranda BAWASLU Banner Caleg Bertebaran di Metro, Badawi: Coblos Calon Pemimpin Yang Tidak Bermasalah

Banner Caleg Bertebaran di Metro, Badawi: Coblos Calon Pemimpin Yang Tidak Bermasalah

517
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id)-Ketua Badan Pengawas Pemilu kota Metro, Badawi mengatakan bahwa terkait dengan sudah banyaknya Baleho Bakal Caleg yang sudah curi Star kampanye, menurut itu sudah melanggar, karena saat ini belum waktunya Kampanye.

“Hanya yang menjadi permasalahan, Kita punya keterbatasan, terkait pemasangan Baleho atau Bener para Bakal Caleg, tentu ini bukan kewenangan Kami untuk menertibkan, atau melepaskan, sebab itu semua kewenangan Pemkot Metro dalam hal ini Saat Pol PP bidang menertibkannya” ucapnya.

Tetapi persoalannya, Sat Pol PP juga tidak bisa melepas atau menertibkan bener tersebut, pasalnya Mereka memasang baleho tidak pada tempat yang melanggar, ini juga yang menjadi salah satu kekurangan dari Peraturan yang ada saat ini.

Selain itu terkait perihal tersebut, belum ada sanksi yang dapat menjerat Mereka yang diduga curi star kampanye tersebut, meninjau dari mulai star kampanye terbuka itu tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2024, sementara Daftar Calon Tetap akan diumumkan oleh KPU baru tanggal 04 Nopember 2023. Jadi tentunya jika ditanya melanggar atau tidak, jelas melanggar karena sudah mendahului.

Dan lagi dalam APS ( Alat Peraga Sosialisasi ) yang diperbolehkan hanya Nomor urut Partai dan Gambar Partai peserta Pemilu, bukan Foto dan nomor urut Bakal caleg masing masing karena mereka itu masih Bakal Calon. tegasnya.

“Untuk perihal ini, kami harap kepada Bakal calon atau Ketua Ketua Partai Peserta Pemilu yang ada di kota Metro, agar bersabar, ikuti aturan yang sudah ditentukan, karena pemasangan APK nanti ada Petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan kepada Masyarakat (Pemilih) untuk dapat melihat Bakal Calon yang bisa menjadi Wakil Mereka di Legislatif nanti” ungkap Badawi.

Ketua Bawaslu Metro itu mengatakan bahwa harus bijaksana dalam mengambil keputusan di tempat pemungutan suara ( TPS ) saat tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang, carilah Calon yang tidak melanggar Aturan.

(Krisna).