Mesuji ,(radarnews.id)- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mesuji, bekerja sama dengan Satuan Pol-PP menggelar oprasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye yang diduga melanggar ketentuan perundangan di wilayah Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, belum lama ini.
Anggota Panwaslu Kecamatan Mesuji Ishar mengatakan kegiatan penertiban alat peraga
sosialisasi yang dilaksanakan sebagai langkah untuk memastikan ketaatan
terhadap peraturan terkait pemasangan APS maupun APK dalam pemilu.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk menjaga ketertiban, menghindari pelanggaran terkait alat peraga sosialisasi, serta memastikan keadilan dalam proses pemilu” ungkapnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Mesuji ini menegaskan dasar hukum kegiatan operasi penertiban APS/APK ini mengacu kepada Perda Nomor 04 Tahun 2020 keamanan masyarakat dan ketertiban masyarakat; Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor : KP. 11.00/5830/MSJ tentang Himbauan penempatan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya di Kabupaten Mesuji serta intruksi Ketua Bawaslu Mesuji.
“Itulah kenapa dalam penertiban ini, kami melibatkan Satuan Pol-PP. Adapun APS/APK yang kami copot berupa bendera partai, baner maupun spanduk yang dipasang di tempat yang tidak perbolehkan seperti bahu jalan, jembatan, pohon, tiang listrik dan tempat pasilitas umum lainnya”.
Rencananya kegiatan oprasi oleh Panwaslu Kecamatan Mesuji ini akan digiatkan dalam dua minggu terakhir diwilayah kerja Kecamatan Mesuji. Sanpai hari ini ada ratusan bendera maupun APK dan APS Milik Partai Politik dan Bacaleg melanggar yang sudah kita amankan di kantor Panwascam Mesuji.
“Jadi bendera dan baner partai maupun Bacaleg hanya kita amankan di kantor. Jika partai maupun capek menginginkan kembali, dapat diambil dikantor kami. Namun dengan syarat bahwa pemasangan APS boleh dipasang kembali sesuai dengan aturan dan terkait APK nanti ada jadwal kapan waktunya berkampanye sesuai ketetapan KPU,” tukasnya.
(hdz).



