Lampung Timur ,(radarnews.id)- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur ( LSM GENTA LAMTIM) membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Sukadana terkait indikasi korupsi makan minum di rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, Senin (6 November 2023).
Ketua Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad, S.H, didampingi Kepala Divisi Kebijakan Publik, Yandri Dian Effendi, S.E tiba dikantor Kejaksaan Negeri Sukadana sekira pukul 11.30 dan diterima oleh Jaksa Intel, Rudy Arlansyah, S.H.
” Hari ini kami melaporkan dugaan indikasi korupsi pada anggaran makan minum rumah dinas Bupati Lampung Timur yang telah terpublikasi yang bersumber dari hasil temuan BPK, untuk itu kami mengharapkan pihak kejaksaan Negeri Lampung Timur bisa menindak lanjuti dengan melakukan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan atas laporan kami ini” ungkapnya.
” Kita ketahui bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa extraordinary crime, yang penanganannya pun harusnya juga ektra, dan kami sebagai masyarakat tidak terima jika pajak yang kami bayarkan malah jadi ajang bancakan untuk kepentingan pribadi dan golongan, dan tadi menurut jaksa yang menerima laporan kami akan ditelaah oleh Kejaksaan” tegasnya.
Seperti dikutip dari KBNI news, terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk anggaran makan minum rumdis bupati Lampung Timur ( judul : Anggaran Makan Minum di Rumdin Bupati Lamtim sisakan masalah 1,6)
Dana rakyat Lamtim Rp 5,4 miliar dalam APBD itu dipakai untuk belanja makan minum rapat sebesar Rp 1.317.917.000, untuk makan minum jamuan tamu Rp 3.746.204.000, dan untuk makan minum aktivitas lapangan sebanyak Rp 368.953.452.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 wabil khusus atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dengan nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, Mei 2023, dari uji petik terhadap belanja makan minum jamuan tamu senilai Rp 3.746.204.000 saja, ditemukan fakta kelebihan pembayaran atau menyi menyimpan masalah sebesar Rp 1.665.242.750.
Bagaimana bisa dana Rp 1,6 miliar tersebut menjadi temuan? Pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat lima nota dari perusahaan, rumah makan, hingga warung berikut stempelnya sebagai penyedia jasa. Setelah ditelisik tim BPK, ternyata pada dua rumah makan dan satu warung tidak pernah terjadi transaksi sama sekali, satu perusahaan terdapat selisih pembayaran hingga ratusan juta, hanya satu rumah makan yang sesuai ketentuan.
Penyedia jasa makan minum di lingkungan Setdakab Lamtim itu utamanya pada rumah dinas jabatan bupati dan wabup- tercatat nama CV S. Perusahaan ini melampirkan SPJ senilai Rp 1.017.418.000. Setelah dikonfirmasi, diketahui adanya selisih pembayaran sebanyak Rp 656.304.750.
Sedangkan SPJ dari Rumah Makan B yang mencantumkan nilai pembelian makan minum sebesar Rp 267.438.000, faktanya tidak pernah ada pembelian. Dengan demikian uang Rp 267.438.000 adalah fiktif dan masuk dalam item selisih penggunaan.
Pun Rumah Makan SR, yang oleh pembuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum dimasukkan nota sebagai SPJ sebanyak Rp 363.600.000, ternyata fiktif. Begitu juga dengan Warung D dengan nilai SPJ Rp 477.900.000, hanya dipakai nama alias rekayasa pembuat laporannya.
Dari realisasi anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim pada 2022 tersebut, berdasarkan hasil wawancara tim BPK, diketemukan keanehan tersendiri. Yakni adanya pengakuan bendahara pengeluaran, bila dari anggaran Rp 3,7 miliar itu, sebagian diantaranya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pejabat daerah yang bertamu ke rumah dinas bupati atau wabup.
Untuk diketahui, proses pencairan anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim dilakukan 10 hari sekali, dan sepanjang tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 1.882.080.000.
Menurut APBD Lamtim tahun anggaran 2022, biay yang digunakan untuk makan minum menjamu tamu di Setdakab Lamtim sebanyak Rp 3.746.294.000, sedangkan yang untuk membiayai makan minum bupati dan wabup mencapai Rp 1.882.080.000, maka yang dimanfaatkan jajaran pejabat Setdakab Lamtim sebesar Rp 1.864.124.000.
Lalu berapa uang rakyat Lamtim dalam APBD yang dihabiskan Bupati Dawam Raharjo di rumah dinasnya selama 2022? Jumlahnya tidak kurang dari Rp 1.026.000.000.
(Ipg/Red).



