METRO,(radarnews.id)- Perkara dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro kini memasuki babak baru.
Polisi menyebut, terdapat oknum pegawai hingga pejabat yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp 1.647.920.000.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka lainnya yang diduga terlibat korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 391.426.750 tersebut.
“Ya betul sekali, terkait dengan tersangka lainnya, kita sudah mendapatkan dan mengantongi nama-nama calon tersangka lainnya,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12/2023).
Saat ditanya ada atau tidaknya calon tersangka dari kalangan pejabat, IPTU Rosali menegaskan bahwa terdapat sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat.
“Ya ada juga, sudah disebutkan oleh Kanit Tipidkor bahwa ada PNS atau ASN nya pada dinas tersebut yang menangani masalah IPAL,” ungkapnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dalam menangani kasus tersebut.
“Kemudian untuk perkembangan kasus tersebut kita sudah koordinasi dengan jaksa, untuk segera di tahap satukan di kejaksaan perkara tersebut,” ucapnya.
Pria yang akrab dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis Lampung tersebut juga meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
“Ada beberapa pejabat yang diduga terlibat dan sementara masih dalam pengembangan, mudah-mudahan kita dapat cepat menemukan penambahan tersangka lainnya,” bebernya.
“Kalaupun disitu ada keterlibatan dari oknum-oknum yang di bidangnya, maka akan tetap kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta menetapkan tersangka lainnya,” sambungnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima seluruh informasi dari masyarakat terkait dengan upaya mengusut tuntas lingkaran tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kota Metro.
“Untuk selanjutnya kami akan menerima semua laporan dari yang lainnya, dari masyarakat ataupun dari media untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi tersebut,” terangnya.
IPTU Rosali juga menegaskan bahwa pihaknya tegak lurus dalam menjalankan tugas pengungkapan kasus Tipikor tersebut. Ia bahkan telah menyiapkan tim Gerak Cepat (Gercep) Tekab 308 untuk memburu satu pelaku korupsi yang kini buron.
“Yakinkan kepada kami bahwa polres metro tetap tegak lurus menjalankan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut. Salam Gercep dari Satreskrim Polres Metro,” tandasnya.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi dilingkungan Pemkot setempat. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya masih buron.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan IPAL tersebut diduga terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.
Ketiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL tersebut masing-masing ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil. Ia juga merupakan warga Jalan WR Supratman, RT 034 RW 013, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Kedua ialah Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, RT 047 RW 012, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Terakhir ialah Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang merupakan warga Jalan Kantil, RT 006 RW 002, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur. Ia kini sedang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.
(Arby/red).