Lampung Timur,(radarnews id)-Aksi massa Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) meminta Bupati dan Wakil Bupati Lamtim mundur secara terhormat kalau tidak mampu membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Lampung Timur.
Puluhan orang yang tergabung di KLTM menggelar demo di halaman Kantor Bupati, Para pendemo mempertanyakan Ikhwal penonaktifan 250 ribu warga miskin sebagai peserta BPJS. Kamis (7/12/2023)
Menanggapi hal itu Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dr. Satya Purna Nugraha menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.
“Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD,” ujar dr. Satya mendampingi Asisten 1 Tarmizi, Plt.Asisten 2 KMS. Tohir Hanafi, Kepala Dinas Sosial Agus Subagyo, dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim.
Ia menuturkan, penonaktifan tersebut juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutang Pemkab Lamtim terhadap BPJS.
“Namun, walaupun BPJS itu telah dinonaktifkan, saat masyarakar membutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. Penonaktifan juga tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dr. Satya.
Kemudian dilain pihak, Kepala BPJS Lampung Timur, Imam Subekti menjelaskan, yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924. Namun, setelah diverifikasi yang dinonaktifkan sebanyak 164.429.
Ia juga menjelaskan, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD Provinsi dan mandiri. Sedangkan, yang dinonaktifkan tersebut adalah BPJS program UHC yang ditanggung APBD.
“Untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember sebanyak 23.331. Bila keadaan darurat, untuk yang non aktif tetap dapat diaktifkan kembali,” pungkasnya.
Lalu, Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Sukartono menuturkan, untuk tahun 2023 alokasi anggaran untuk BPJS program UHC pada APBD sebesar Rp 42 miliar dari usulan Rp 56 miliar.jelas nya.
(Red).



