Mesuji ,(radarnews.id)- Pertanggal 10 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Mesuji resmi mengumumkan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang lulus berkas administrasi.
Menurut keterangan dari Ketua Panwascam Kecamatan Mesuji, Ishar, S.H, bahwa kategori lulus administrasi adalah harus terpenuhi semua kelengkapan berkas, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan.
Bahkan didalam perkretuan PTPS untuk Pemilu 2024 ini, tidak diperkenankan calon PTPS terdaftar sebagai anggota partai politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik yang ada.
“Selama dia (Calon PTPS) masih ada namanya didalam Sipol maka otomatis yang bersangkutan tidak lolos administrasi,” kata Ishar menjelaskan.
Hingga hari ini, Panwaslu Kecamatan Mesuji yamg ada di Kabupaten Mesuji sudah mengumumkan calon PTPS yang lulus administrasi, setidaknya ada 62 orang yang akan melakukan tes wawancara.
“Total calon anggota PTPS yang lolos administrasi sebanyak 62 orang pendaftar tersebar di Kecamatan Mesuji, dan akan di umumkan pada tanggal 18 pekan depan.” katanya lagi.
Selanjutnya calon PTPS ini akan mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara dimulai dari pukul 08:30 sampai dengan selesai nanti.
Diakhir komentarnya Ishar menyampaikan harapan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Mesuji untuk memberikan masukan ataupun tanggapan dari masyarakat kaitanya dengan calon PTPS yang telah lulus seleksi administrasi.
“Prinsip pembentukan PTPS inikan, hemat waktu, hemat biaya, efektif dan efesien. Jadi harapannya masyarakat bisa terlibat minimal menyampaikan kepada kami apabila ada calon PTPS terbukti melanggar syarat pendaftaran. Biar kami tindak tegas.” tutupnya.
(hdz).



