Bengkulu,(radar news.id)-12 terdakwa sidang kasus korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang ada di BPBD Kabupaten Seluma, kemaren (21/5/2024) memasuki jadwal sidang pledoi.
Sidang pledoi tersebut diikuti oleh 12 terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, dan dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Dalam sidang pledoi tersebut cukup banyak permintaan dari para terdakwa, mulai dari yang menginginkan dirinya dibebaskan, hingga meminta keringanan hukuman.
Dalam sidang pledoi tersebut cukup banyak permintaan dari para terdakwa, mulai dari yang menginginkan dirinya dibebaskan, hingga meminta keringanan hukuman
Salah satunya seperti terdakwa Nopian Hadinata yang meminta agar dirinya diberikan keringanan hukuman.
Pasalnya menurutnya dirinya sudah banyak mengalami kerugian, ditambah lagi diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 138 juta.
“Pastinya tadi kepada majelis hakim kami minta agar hukuman klien kemi diringankan,” ungkap Made Sukiade selaku penasehat hukum Nopian Hadinata (21/5/2024).
Selain itu Made juga meminta agar pihak kejaksaan dan Polda Bengkulu dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Karena menurut mereka masih ada pihak yang harusnya ikut terseret atas kasus korupsi dana BTT di BPBD Seluma tersebut.
Termasuk juga mengusut dugaan keterlibatan Bupati Seluma aktif yang menurut mereka diduga masib ada sangkut pautnya.
Karena sesuai fakta penyidikan saat pemeriksaan terhadap terdakwa Kalaksana BPBD Seluma, Bupati Seluma diduga ikut menerima aliran dana dalam proyek tersebut.
“Kita minta jaksa dan polisi usut tuntas kasus in,” kata Made.
Terpisah kuasa hukum Pauzan Aroni, Dede Frastien meminta agar kliennya dibebaskan dari segala hukuman.
Dirinya juga meminta hal yang sama agar polisi dan jaksa kembali melanjutkan penyelidikan, dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTT Seluma tersebut.
“Kita minta agar Kepala BPBD sebelumnya dan juga Bupati ikut diseret dalam kasus ini,” kata Dede.
Kemudian ketua LSM Lidik M Zen Ferry memberikan apresiasi pada Polda Bengkulu dalam menangani kasus BTT tersebut supaya ada efek jera bagi kontraktor nakal.serta Polda Bengkulu supaya menjadi ronmodel dalam menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
(Alva lerie).



