Beranda Bandar Lampung SPBU 24.351.137 Diduga Melayani Kendaraan Cor, Pertamina Harap Tidak Tebang Pilih

SPBU 24.351.137 Diduga Melayani Kendaraan Cor, Pertamina Harap Tidak Tebang Pilih

492
BERBAGI

Bandar Lampung ,// Radar news id

Terjadi kembali SPBU nakal yang di duga melakukan pelayanan kendaraan cor. SPBU dengan nomor seri 24.351.137 yang terletak di Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat, Kota Bandar Lampung di duga melakukan kegiatan pelayanan kendaraan cor. (28/9/2024).

Ketika tim awal media melakukan investigasi didapatkan laporan dari warga sekitar yang membenarkan kegiatan tersebut.

” Iya mas, disini sering bener mobil cor itu antri kadang sampe bikin macet”, pungkas warga berinisial K.

Menurut kesaksian warga sekitar banyak kendaraan cor yang lalu lalang yang hampir setiap hari, permainan SPBU nakal ini diduga sudah diketahui oleh owner SPBU tersebut yang di duga cuci tangan terhadap kegiatan ini.

Data ini juga diperkuat dari salah satu narasumber yang tak ingin di sebutkan, bahwasannya kendaraan cor tersebut sudah terkoordinasi oleh pihak SPBU dan kendaraan cor tersebut diduga membayar uang koordinasi tersebut kepada oknum berinisial A.

Dimana A adalah orang ketiga dari pada pemilik atau owner SPBU tersebut. Setelah A mengumpulkan uang koordinasi diduga A menyetorkan uang tersebut kepada H, yang dimana H adalah tangan kanan owner SPBU tersebut.

Dan diketahui juga diduga pikah SPBU menjual BBM tersebut kepada kendaraan cor dengan harga Rp. 7.300; per liter. Dari hasil penjual tersebut diduga keuntungan SPBU mencapai Rp. 500; per liter.

Sehubungan dengan pelanggan tersebut diharapkan Pertamina tidak tebang pilih dalam mengenakan sanksi.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

(Hdyah).