Beranda Daerah Penasehat Hukum Korban : Dalang Kegaduhan Persidangan IA adalah Pengadilan Negeri...

Penasehat Hukum Korban : Dalang Kegaduhan Persidangan IA adalah Pengadilan Negeri Metro

331
BERBAGI
Metro // RADARNEWS.ID
Lagi-lagi sidang berlangsung secara virtual pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pembunuhan IA di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Kamis (20/3/2025)
Mirisnya saksi tersebut tidak dihadirkan dalam ruang sidang PN Metro melainkan bersama pelaku yang kini tengah mendekam di Lapas Metro.
Dikatakan Penasehat Hukum Korban IA Johan Pahlawan, bahwa dalang kegaduhan persidangan IA adalah Pengadilan Negeri Metro.
“Saya teringat betul sidang pertama itu sidang yang betul-betul melebihi malaikat karena tidak sampai 15 menit sidang selesai padahal itu bacaan dakwaan,” ujarnya.
Menurutnya sidang pembacaan dakwaan paling cepat berlangsung selama 30 menit.
“Nah jadi ada dugaan kemarin karena rombongan sudah sampai, kita kan melintasi ruang sidang ini karena kita ramai ada dugaan majelis hakim menyampaikan sudah cepatkan saja sidang ini langsung saja ke tujuan pasalnya jadi kami sampai sini itu langsung ketok palu tutup sidangnya,” kata PH korban.
Selain itu ia menjelaskan, bahwa saksi dalam memberikan keterangan berbelit-belit.
“Karena saya sudah menduga agung atau saksi ini berbelit-belit kenapa karena dia sedang bersama terdakwa di dalam Lapas,” terangnya.
“Paling enggak pagi ini tadi malem mereka pasti ngobrol nanti elu kasih keterangan begini-begini ya. tapi agung lupa kalau agung pernah membuat berita acara yang diperiksa di Polres dia lupa masih inget betul saya tadi poin 14 dan 16 dari BAPnya Agung yang meyakinkan kalau si Agung ini banyak bohongnya,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Metro agar menghadirkan saksi-saksi secara offline pada pemeriksaan selanjutnya.
“Kalau enggak salah saksi ini masih satu lagi ya, jadi jangan sampai ada saksi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan mendampingi terdakwa itu saya minta supaya dihadirkan disini aja,” ungkapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media titikfocuss Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, bahwa terdapat saksi yang tidak hadir dalam persidangan.
“Itukan kita memanggil dengan aturan atau secara digital kalau nanti tiga kali panggilan tidak hadir nanti akan kita panggil paksa,” tegasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi  tentang nama saksi yang tidak hadir pihaknya tidak mengetahui.
“Nanti akan saya tanyakan lagi sama jaksanya karena saya enggak tau siapa nama saksi-saksinya karena belum melihat berkasnya, karena saya sebagai kasi intel untuk memberitahu kepada kawan-kawan media terkait proses Pengadilan ini,” jelasnya.
Kasi intel menambahkan, bahwa jalannya persidangan IA secara virtual merupakan kewenangan dari Pengadilan.
“Jika terdakwanya dihadirkan dalam persidangan bisa saja tapi itu tergantung pada kebijakan Pengadilan,” pungkasnya.
(Red).