Beranda Jakarta Diskresi Kepala Daerah Terkait Pengangkatan pegawai non ASN Wajib Taat UU Admintrasi...

Diskresi Kepala Daerah Terkait Pengangkatan pegawai non ASN Wajib Taat UU Admintrasi Pemerintahan

188
BERBAGI

JAKARTA // RADARNEWS.ID

Pegawai Non –ASN atau nama laianya wajib di selesaikan penataanya
paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku
instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain selain
pegawai ASN. Hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
No: 1119 /PUU-XXII/2024 tangal 3 Oktober 2024 yang menolak seluruhnya
permohonan uji meteril pasal 66 UU ASN yang dijukan oleh Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si
salah seorang guru honorer Kelurahan Mangarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, pengangkatan pegawai non-ASN pada periode Desember 2024 keatas,
berpotensi besar melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat di ancam, sanksi
admintratif dan sangksi pidana bagi yang melakukan pelangaran tersebut.
Hal tersebut di katakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Asst.
Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd, C. LC., C.CM., C.MT saat dimintai
pendapat hukum oleh para wartawan di Jakarta Minggu (21-9) sore. Menurut pakar
hukum pidana ekonomi alumni Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Undip Semarang
ini, penegasan larangan pengangkatan pegawai non–ASN terhitung sejak Desember
2024 telah di tuangkan dalam teks UU No 20 Tahun 2023 dalam ketentuan Pasal 66
yang diperkuat dengan Putusan MK yang menolak keseluruhan permohonan uji materil
Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023. Pasal yang di uji ke MK adalah Pasal 66, yaitu berbunyi,“Pegawai Non –ASN atau nama laianya wajib di selesaikan penataanya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi
pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN”. Menurut pandangan Hakim
Ketua Suhartoyo dan tujuh hakim anggota laianya, Pasal 66 telah memberikan
kepastian hukum yang adil dan perlindungan hukum yang tidak bersifat diskriminatif,
sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1)., Pasal 28D ayat (2) UU RI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oeh
pemohon . Dengan demikian dalil dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya. Putusan MK ini memperkuat ketentuan Pasal 66 UU No 20
Tahun 2023 Tentang ASN. Selanjutnya, di tegaskan Pasal 65 ayat (1), di tegaskan,”
pejabat Pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN”. Ayat (2) “Larangan sebagaimana di maksud ayat (1) berlaku juga bagi
pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai nonASN.”Ayat (3),” pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain sebagaimana di
maksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. “Seluruh pejabat Pembina atau pejabat lain di instasi pemerintah tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN mulai periode Desember 2024 hingga kini,”kata Edi Ribut Harwanto yang juga seorang pengacara senior di Jakarta ini. Saat mendapat pertanyaan wartawan, bagaimana dampak hukum terhadap pejabat
Pembina atau pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN pada periode Desember 2024, apakah ada sangksi pidana ? Menjawab pertanyaan wartawan, Edi Ribut Harwanto menjelaskan, bahwa bagi pejabat pembina atau pejabat lain yang melakukan pelangaran maka terancam dua sangksi sekaligus. Pertama,
sanksi pidana secara mandiri dan sanksi administratif terhadap institusi pemerintah
daerah jika terjadi pelangaran. Sanksi administrative pertama, terhadap pemerintah
daerah dimana pejabat Pembina atau pejabat lain, melakukan perbuatan melawan
hukum dengan melakukan pengangkatan pegawai non-ASN sehingga mempengaruhi
belanja pegawai melebihi angka 30 persen diluar tunjangan guru sebagaimana di atur
didalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2), maka sesuai ketentuan Pasal 148
daerah dapat dikenakan sangksi penundaan dan atau pemotongan dana TKD yang
tidak ditentukan pengunaanya. Sanksi kedua, jika ada pejabat Pembina atau pejabat
lain tetap melaksanakan melakukan rekrutman pegawai non-ASN masa periode Desember 2024 maka, potensi terjadinya kerugian keungan negara yang bersumber dana APBD untuk memberikan honorarium kepada pegawai non-ASN dapat di
katagorikan perbuatan melawan hukum atau pelangaran hukum berpotensi merugikan
keuangan negara dan perekomoian negara. Kata Edi, unsure unsure tindak pidana
korupsi yang relevan pertama adalah, adanya penyalahgunaan wewenang, jika
pembayaran dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengelola keuangan, namun
menyalah gunakan posisinya dalam proses pembayaran. Selanjutnya ada keuntungan
pribadi atau orang lain, tujuanya adalah mendapatkan keuntungan financial atau
bentuk lain yang tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Selanjutnya
melawan hukum, proses pembayaran tersebut tidak sesuai dengan aturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, ada kerugian negara atau keuangan
negara, perbuatanya tersebut harus benar benar menimbulkan kerugian negara atau
menyebabkan pengeluaran yang tidak seharusnya. Sehingga, jika memenuhi empat
unsure tersebut diatas, maka pejabat Pembina atau pejabat lain dapat dijerat Pasal 2
dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, “setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain
atau suatu koporasi yang merugikan keuangan negara atau perekekonomian negara
dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling
sedikir 200 juta. Pasal 3 UU Tipikor,”setiap orang yang menyalah gunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana kerena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dapat dihukum penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikitnya Rp 50 juta paling banyak Rp 1
miliar rupiah.”. Didalam ketentuan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perbendaharaan
Negara, Pasal 59 ayat (2) Bab XI Penyelesaian Kerugian Negara,” bendahara pegawai
negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatanya melangar hukum
atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan
keuangan negara wajib menganti kerugian tersebut”. Pasal 60 ayat (2),”segera setelah
kerugian negara tersebut diketahui kepada bendahara pegawai negeri bukan
bendahara atau pejabat lain yang nyata nyata melangar hukum atau melalaikan kewajibanya sebagaimana di maksud didalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) segera
dimintakan surat peryataan kesangupan dan atau pengakuan bahwa kerugian tersebut
menjadi tangung jawab nya dan bersedia mengenti kerugian negera dimaksud”.
“Penangung jawab keuangan bendahara umum daerah bertangung jawab kepada
gubernur, bupati, walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukanya, berdasarkan ketentuan
Pasal 53 ayat (4). Setidaknya didalam ketentuan UU ini, pasal 73 ketentuan
pelaksanaan tindak lanjut UU ini berlaku 1 tahun sejak UU ini di undangkan tanggal 14
Januari 2024, dan UU berlaku sejak di undangkan Pasal 74, ”kata Edi.

Lanjut Edi, menjawab pertanyaan wartawan jika ada kepala daerah gubernur, walikota
dan bupati di Indonesia yang mengalami masalah dengan THL dan atau tetap
melaksanakan diskresi untuk tetap melanjutkan mempertahankan pegawai non-ASN
tetap dipekerjakan di pemerintahan dan teteap menerima honorarium yang bersumber
dari APBN maka hal itu para kepala daerah di Indonesia harus memperhatikan UU No
30 Tahun 2014 Tentang Admintrasi Pemerintahan. Dalam melaksanakan diskresi atau
kebijakan terkait rekrutmen pegawai non-ASN periode Desember 2024, maka yang
harus di perhatikan ketentuan Pasal 23,” diskresi pejabat pemerintahan meliputi,
“pengambilan putusan dan atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan yang memberikan satu pilihan keputusan atau tindakan. Kedua,
pengambilan keputusan dan atau tindakan karena peraturan perundang-undangan
tidak mangatur. Ketiga, pengambilan keputusan dan atau tindakan karena peraturan
perundang undangan tidak lengkap atau tidak jelas dan pengambilan putusan dan
atau tindakan karaena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih
luas. Sehingga pejabat tata usaha negara dalam hal ini kepala daerah, jika akan
mengambil diksresi berkaitan dengan pengangkatan pegawai non-ASN atau THL
periode Desember 2024 harus memperhatikan ketentuan Pasal 23 tersebut diatas. JIka,
tidak memenuhi empat sarat tersebut diatas, maka diskresi yang dilakukan merupakan
perbuatan pelangaran hukum yang dapat di ancam pidana oeh undang undang, jika
diskresi tersebut bertantangan dengan undang-undang yang telah mengaturnya.
“Kepala daerah boleh mengambil kebijakan tertentu lewat dikresi, namun dikresi
tersebut jika ada aturan yang mengatur tidak ada kekosongan hukum maka diskresi
tidak di benarkan oleh hukum. Jika, diskresi di laksanakan oleh kepala daerah karena
suatu kedaan yang memaksa sekalipun, yang pada akhirnya kepala daerah menanda
tangani surat surat uang menimbulakn perikatan secara keperdataan, maka hal itu
akan masuk ranah perdata yang harus tunduk pada ketentuan Pasal 1320 BW . Syarat
sahnya sutu perjanjian, kesepakatan kedua belah pihak tidak ada unsure paksa,
kecapakan para pihak, karena suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Satu yang
dilangar saja di poin empat, karena suatu sebab yang halal, artinya kesepakatan tidak
boleh bertentangan dengan uu, maka kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Dalam kacamata hukum perdata, dapat dibatalkan (voidable) syarat subyektif yaitu
yang dilangar kesepakatan dan kecakapan para pihak. Kedua, batal demi hukum (void)
syarat yang dilangar syarat obyektif yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
Maksud perjanjian ini diangap tidak sah diangap tidak pernah ada sejak awal dan
tidak memiliki akibat hukum apapun karena cacat hukum yang mendasar. “Saya
mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, karena masalah
pengangkatan pegawai non-ASN adan atau THL terjadi dimana mana menjadi masalah
nasional, maka harus memperhatikan regulasi aturan aturan hukum positif yang telah
ada,”kata Edi Ribut Harwanto.

(RED).