Mesuji // RADARNEWS.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan dan menahan Deden Cahyono, S.Sos.I., Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji periode 2023–2028, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejari Mesuji Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intel Kejari Mesuji Joddie Atma Echi ,SH dalam keterangan persnya, Jumat (24/10/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji untuk keperluan operasional pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan hibah tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,” ujar Jodhi.
Dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji diketahui berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: BL.04.04/535/VI.06/MSJ/2023 dan Nomor: 04/HK.01.00/K.IA/06/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Total dana yang diusulkan Bawaslu melalui proposal kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji mencapai Rp11,23 miliar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.
Atas perbuatannya, tersangka Deden Cahyono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mesuji,” tegas Jodhi Atma Enchi.
Dengan demikian, Kejari Mesuji memastikan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(hdz).



