SEMARANG // RADAR NEWS.ID
Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto S H M H C.LAd., C.LC., C.CM.,C. MT meminta agar penyidik Polrestabes melakukan pemeriksaan kepada saksi kepada kepala Dinas Dukcapil Kota Semarang, untuk memastikan secara hukum apakah Kartu Keluarga (KK) antara Saksi I AKBP BA dan almarhum Dr. Dwinanda Linchia Levi Henningdyah Nikolas Kusumawrdani, S.H., M.H. yang memiliki kesamaan alamat merupkan berita valid atau tidak.
Hal itu untuk mengurai kepastian hukum apakah keduanya memiliki hubungan khusus selama ini melalui perikatan kekelurgaan atau karena hal lain. Hal itu ditegaskan Edi Ribut Harwanto Kamis (20/11/2025) pagi kepada wartawan di Jakarta, selaku pimpinan Law Ofiice DR. E.R.H., S H M H & Associates di Jakarta Pusat dimana almarhumah termasuk bagian dari tim kantor hukum. Kata Edi, almarhum bergabung di kantor hukumnya sudah sejak Tahun 2023 lalu, namun almarhum lebih banyak berada di daerah di Kota Semarang, Jateng dalam praktek hukumnya, karena kesibuknya sebagai Dosen di Fakultas Hukum Untag. Oleh sebab itu, kantor hukum kami, berkepntingan secara kemanuian untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan proses hukum berjalan baik dan terbuka untuk mengurai sebab seban almarhumah meningal dunia dengan todak wajar di kamar hotel dalam kedaan tidak berbusana. Dalam perkembangan ini, saya terus memantau perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Kota Semarang, juga tindak lanjut tim disiplin oleh Propam Polda Jateng terhadap AKBP BA,” kata Edi Ribut Harwanto.”Edi Ribut Harwanto yang juga pakar hukum pidana dan mejabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM), meminta agar penyidik yang menangani perkara ini untuk memeriksa kepala Dinas Dukcapil Kota Semaran, guna memastikan status hukum KK yang ditengarai memiliki kesamaan alamat antara Saksi I AKBP BA dengan almarhumah. Hal ini, penting untuk di urai, karena dengan kejelasan KK yang dimaksud nanti akan menepis tudingan miring nitizen yang secara liar berprasangka buruk kepada korban almarhumah,” ungkap Edi Ribut Harwanto.
Dengan status yang jelas yang bisa memberikan orgumentasi hukum yang jelas terhadap Dinas Dukcapil Kota Semarang, maka akan memberikan jawaban yang jelas mengenai status hukum KK tersebut benar benar dilkeurkan oleh Dinas Dukcapil Kota Semarang atau KK yang tidak dapat dipertangung jawabkan secara hukum.
Dalam aturannya, menurut Edi Ribut Harwanto, KK dapat dikleurkan Dinas Dukcapil ada dua macam KK, yaitu KK yang resmi di dasarkan pada syarat yaitu, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan. KTP elektronik asli dan foto copy serta KK alamat masing masing pasangan. Peryaratan lain yang diperlukan sebagai tambahan adalah surat keterangan pindah, surat pengantar RT/RW, surat peryataan tangung jawab mutlak (SPTJM). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (13) UU No 24 Tahun 23 Tahun 2006 Tentang Adminitrasi Kependudukan,” tegas Edi Ribut Harwanto.
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota kelaurga dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 Tentang Pestaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil. Perpres ini mengatur dan syarat syarat yang diperlukan untuk berbagai layanan adminitrasi kependudukan termasuk penerbitan KK baru karena pembentukan keluarga baru setelah menikah.Lebih lanjut, Permendagri No 108 Tahun 2019 Tentang persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil. Permendagri ini memuat ketentuan teknis berkait layanan adminduk yang merinci pelaksanaan dari Perpres No 76 Tahun 208.Surat edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dirjen Dukcapil) terkait jenis layanan, persayaratan, dan penjelasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang memberikan panduan operasional di lapangan. Regulasi aturan tersebut diatas adalah landasan yuridis mengenai prosedur dan dasar hukum untuk proses pembuatan KK atas dasar pengajuan dari pernihakan secara resmi menurut kenetuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk membuatan KK dari hasil pernikahan secara siri juga dilandasakan pada ketentuan UU No 24 Tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Permendagri No109 Tahun 2019 yang mengatur formulit dari buku dalam administrasi kependudukan khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf b,”perkawinan siri tetap dapat dimasukan dalam satu KK dengan status “kawin belum tercatat” setelah pasangan mengisi dan menandantangani Surat Peryataan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengenti akta nikah atau buku nikah. “UU No 24 Tahun 2013 memberikan landasan untuk pencatatan adminitrasi kependudukan termasuk pada pasangan yang menikah siri agar tetap terdata dalam system kependudukan negara. Permendagri No 109 Tahun 2019 aturan ini menjadi dasar hukum untuk mengunaan SPTJM sebagai pengenti dokumen perkawinan resmi seperti akta nikah atau buku nikah saat membuat KK bagi mereka yang tidak memilikinya. Oleh sebab itu, Edi Ribut Harwanto meminta agar penyidik untuk memangil atau memeriksa saksi dari Dinas Dukcapil Kota Semarang, untuk memastikan apakah KK yang ditenggarai memiliki kesamaan alamat dan identitas didalam KK antara Saksi I AKBP BA dan korban yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 Hotel Mimpi Inn di Jalan Telaga Bodas Raya No 11 kelurahan Karangrejo-Kec Gajah Mungkur Kota Semarang-Jateng. Informasi tentang KK ini perlu di validasi keotentikanya, karena KK ini juga bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengumpulan data barang bukti untuk kelengkapan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Kota Semarang.Oleh sebab itu, segara saya meyarankan kepada penyidik untuk memeriksa saksi dari Dinas Dukcapil Kota Semarang, agar status bukti surat dokumen otentik KK tersebut dapat tervalidasi sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Kenapa saya mendesak agar penyidik memeriksa saksi dari Dinas Dukcapil Kota Semarang dan ketua RT/RW setempat yang mengeluarkan rekomendasi untuk diperiksa menjadi saksi, karena dengan kesaksian tersebut akan diperoleh informasi yang akurat tepat dan dapat dipertangungjawabkan secara hukum. Saya kira saya tidak perlu menjelaskan kenapa saya meminta agar penyidik segera memeriksa dan memvalidasi keakuratan alat bukti KK tersebut, agar tidak ada fitnah fitnah dan menjaga nama baik almarhum atas pandangan miring sebagian nitizen di media social yang berpendapat liar mengenai status almarhum. Selanjutnya saya juga meminta jika hasil otopsi almarhum telah selesai dan di masukan kedalam dokumen akhir dalam bentuk laporan medis visum repertum agar untuk segara di informasikan kepada kelaurga korban dan di publis ke public agar public mengetahui peritiwa hukum yang sebenrnya terjadi,”kata Edi Ribut Harwanto yang juga mantan ketua Umum LBH Partai Berkaya besutan Tommy Suharto ini keluarga Cendana.
(Red).



