Beranda Daerah Bupati Egi dan PA Kalianda Perkuat Sinergi, Akses Layanan Hukum Warga Diperluas

Bupati Egi dan PA Kalianda Perkuat Sinergi, Akses Layanan Hukum Warga Diperluas

52
BERBAGI

LAMSEL, Kalianda // RADARNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Pengadilan Agama (PA) Kalianda berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi hukum dan meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Kalianda yang baru, Dian Siti Kusumawardani, dengan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di ruang kerja bupati setempat, Rabu (3/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan bagi Dian Siti Kusumawardani yang baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Kalianda pada 22 Mei 2026. Selain itu, kedua pihak juga membahas peluang kolaborasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dian menyampaikan bahwa kunjungannya bersama jajaran Pengadilan Agama Kalianda bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memohon dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menjalankan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami mohon doa restu dari Pak Bupati. Kami memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat dan tentunya berharap dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, masih banyak masyarakat yang memahami Pengadilan Agama hanya sebagai lembaga yang menangani persoalan keluarga dan perceraian. Padahal, kewenangan Pengadilan Agama mencakup berbagai layanan hukum lainnya, seperti perkara hak waris, pengangkatan anak, hingga sengketa kebendaan tertentu.

Menurutnya, sosialisasi mengenai berbagai layanan tersebut perlu terus diperluas agar masyarakat memahami hak-haknya serta mengetahui akses layanan hukum yang tersedia.

“Kami berkomitmen memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Pengadilan Agama. Masyarakat membutuhkan kehadiran kami dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

Dian juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Kalianda menangani sekitar 2.800 perkara setiap tahun. Tingginya jumlah perkara tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum keagamaan.

Karena itu, pihaknya menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus menghilangkan anggapan bahwa layanan Pengadilan Agama sulit diakses.

“Banyak yang menganggap prosedurnya berbelit-belit, padahal tidak demikian. Kami ingin memutus sekat yang selama ini seolah ada antara Pengadilan Agama dan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik semangat kolaborasi yang dibawa Ketua Pengadilan Agama Kalianda beserta jajarannya.

Menurut Egi, sinergi antarlembaga perlu diwujudkan melalui program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Aksi nyata dalam bentuk sosialisasi sangat penting. Mungkin bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kominfo maupun perangkat daerah lainnya, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengantisipasi perceraian dan persoalan keluarga lainnya,” ujar Egi.

Egi menegaskan, setiap program yang dijalankan harus memiliki tujuan yang jelas serta dampak yang terukur, sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Kita harus mencapai objeknya, jangan sampai program hanya menjadi seremonial. Mari kita bahas program-program yang membawa dampak positif bagi masyarakat,” kata Egi.

Bupati muda itu juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi Pengadilan Agama Kalianda dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Melalui audiensi tersebut, Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda sepakat memperkuat sinergi dalam edukasi hukum, peningkatan akses layanan, serta pengembangan program-program yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan.

(Red).