Pringsewu – RADARNEWS.ID
Setelah hampir satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka terakhir kasus dugaan pencurian rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan, Misnadi, akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka bernama Nanda Diwangga (30) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di kediamannya di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin dini hari, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini buron.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon,” ujar Rosali, Rabu (12/8/2026).
Sempat Kabur ke Pulau Jawa
Dalam pemeriksaan awal, Nanda mengaku melarikan diri ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya, Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19), lebih dahulu ditangkap polisi. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat sebelum kembali ke rumahnya di Kabupaten Pesawaran.
Kepada penyidik, Nanda mengaku memiliki peran yang sama dengan dua tersangka lainnya dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil kejahatan itu, ia mengaku hanya menerima bagian Rp500 ribu.
Saat ini Nanda masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan.
Rosali menegaskan, dengan ditangkapnya Nanda, seluruh tersangka dalam kasus dugaan pencurian rumah milik Wakil Bupati OKU Selatan tersebut telah berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Rosali.
Diketahui, rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menjadi sasaran pencurian pada Sabtu dini hari, 20 September 2025. Para pelaku diduga berpura-pura memancing di belakang rumah untuk menghindari kecurigaan warga.
Peristiwa itu baru diketahui setelah orang kepercayaan korban mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu gerbang terbuka. Saat diperiksa, rumah dalam kondisi berantakan. Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, serta tabung gas. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku beraksi dalam dua tahap. Tahap pertama, mereka memanjat pagar dan menyembunyikan barang curian di gudang belakang. Keesokan harinya, mereka kembali menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut barang-barang tersebut.
Polisi sebelumnya telah menangkap dua tersangka, Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra. Nanda Diwangga sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya ditangkap pada 10 Agustus 2026.
(Red).



