KOTA METRO – RADARNEWS.ID
Tim Unit Reserse Kriminal (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula, dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 02 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Budi Oktavianto (31 tahun), warga Dusun III, Pekalongan, Lampung Timur, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan, bahwa kejadian berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, sekira pukul 08.00 WIB, di Ruko Gorengan Komet, Jalan AH Nasution, RT 08/RW 03, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
Kejadian bermula ketika pelapor menutup warungnya pada Minggu, 22 Februari 2026 dalam keadaan terkunci gembok. Saat pelapor kembali membuka usaha keesokan harinya, ia mendapati gembok ruko dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, pelapor menemukan lima buah tabung gas miliknya telah hilang. Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Rizky.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang berkelanjutan, pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 10.25 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bernama Mirwansyah Alias Buncis Bin Halimi (41 tahun), warga Jalan Gele Harun, RT 012/RW 008, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” ujarnya.
Barang Bukti yang Disita
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 buah logam kunci gembok milik ruko korban
– 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam
– 2 buah tabung gas ukuran 3 kilogram
Tersangka beserta seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke Markas Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP Rizky.
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara dan akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas. Rizky menyampaikan, bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Metro.
“Kami berharap, pengungkapan kasus ini memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kepolisian akan terus bergerak cepat dan memburu pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rizky Dwi Cahyo.
(Red).



