Beranda Daerah Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi, Kerugian Negara...

Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi, Kerugian Negara Rp614 Juta

130
BERBAGI

METRO – RADARNEWS.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FES, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2019, dan US, selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas proyek.

Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, yang juga di dampingi Kasi Pidsus Ardo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua orang ahli.

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2019,” jelas Arif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Metro untuk kepentingan proses penyidikan.

Arif mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Metro, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp614.439.387,97.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sangkaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Arif mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tersangka US selaku konsultan pengawas.

Menurutnya, setelah anggaran pengawasan dicairkan dan ditransfer ke rekening CV CAC, US diduga kembali menarik uang sekitar Rp49 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp32 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya disebut dibagikan.

Namun demikian, Arif menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Metro juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang diduga turut terlibat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini masih proses penyidikan dan masih berjalan. Tahapan awal, kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Kami berkomitmen untuk maksimal melakukan pengembangan. Kalau nanti ditemukan ada pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan, akan kami sampaikan,” tegasnya.

Kejari Metro memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari tersebut akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

(red).