LAMPUNG TIMUR – RADAR NEWS ID
Dua kali Dewan Pers menerbitkan surat penyelesaian pengaduan terkait pemberitaan yang menyeret nama Hermansyah, warga Way Jepara, Lampung Timur. Hasil penilaiannya menyoroti pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bahkan, salah satu media diwajibkan menghapus foto pribadi Hermansyah, Rabu (4/11/2026).
Keputusan pertama tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 663/DP/K/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 terhadap media online Target Operasi. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan media itu melanggar Pasal 2, 3, dan 9 Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Tak berhenti di situ, Dewan Pers kembali menerbitkan Surat Nomor 1634/DP/K/XI/2026 tertanggal 4 November 2026 atas pengaduan terhadap media online Tekab99.com, Galaksi.i-news.site, dan Media Humas Polri.
Dalam penilaian terbaru, Dewan Pers menyatakan adanya pelanggaran Pasal 2 KEJ terkait profesionalisme dan penghormatan terhadap hak privasi.
Pemuatan percakapan pribadi serta foto yang tidak berkaitan dengan perkara menjadi bagian yang disorot.
Secara khusus, Tekab99.com diwajibkan menghapus foto Hermansyah paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima surat dan memasang catatan penjelasan di bawah berita.
Persoalan ini bermula dari pemberitaan dugaan penganiayaan pada April 2026. Sejumlah media mengangkat nama Hermansyah sebagai pihak terlapor, bahkan menyertakan percakapan pribadi dan foto dirinya. Saat itu, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Perkara di Polres Lampung Timur tersebut kemudian diselesaikan secara damai.
Tak hanya melalui Dewan Pers, Herman juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait pemberitaan dan penyebaran informasi elektronik ke Polda Lampung melalui laporan Nomor LP/B-378/V/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 20 Mei 2026.
Perkembangan terbaru, pada 4 November 2026, penyidik Polda Lampung menyampaikan rencana koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Herman juga menanyakan apakah pendalaman tersebut berkaitan dengan akun TikTok Paksu Hasan. Penyidik membenarkan bahwa hal itu turut menjadi bagian dari pendalaman.
Herman menegaskan, rangkaian persoalan ini seharusnya menjadi peringatan bagi siapa pun yang menjalankan profesi jurnalistik agar tidak menjadikan kebebasan pers sebagai pembenaran untuk mengabaikan kode etik.
“Jangan merasa cukup hanya karena bisa membuat berita dan menerbitkannya. Ada aturan, ada etika, dan ada hak orang lain yang wajib dihormati. Nama baik serta privasi seseorang bukan bahan yang bisa diperlakukan semaunya demi mengejar sensasi dan perhatian pembaca,” tegas Herman.
Menurutnya, kritik terhadap siapa pun boleh dilakukan melalui pemberitaan. Namun, berita harus disusun berdasarkan fakta, melalui proses jurnalistik yang profesional, serta tetap menghormati hak pihak yang diberitakan.
Dua surat Dewan Pers tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan pengaduan Hermansyah. Sementara itu, laporan di Polda Lampung masih dalam proses pendalaman dan menunggu hasil koordinasi dengan para ahli.



