Batu Raja, (RADARNEWS.ID)-Tim Khusus Lumba-Lumba Kepolisian polsek Lubuk Batang berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa kabel sutet Sabtu malam, (23/05/2020) sekira pukul 22.00 WIB dekat SPBU Lubuk Batang Baru Kabupaten OKU,
Menurut Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Kapolres OKU,” AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H melalui Humas Polres OKU , kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku, diawali dengan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial TJ bin HS (40) Warga Dusun 1 Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang dekat SPBU Desa Lubuk Batang Baru oleh Tim Khusus bernama Lumba-Lumba yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Batang ,” AKP Ujang Abdul Azis, SE.
Dari hasil penangkapan TJ bin HS pada malam itu, kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk / menangkap dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial R bin AN (40), Warga Dusun II Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, dan ZR bin ARA (43) Warga Dusun Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, pada saat penangkapan mereka sedang tidur dalam sebuah pondok di Jalan Cor Beton Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, kini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut,
Dari tangan pelaku Timsus Lumba-Lumba Polsek Lubuk Batang berhasil menyita yaitu, 2 gulung Kabel Sutet yang panjangnya lebih kurang 25 meter, 1 buah Gergaji Besi dengan gagang besi berukuran panjang 30 cm dan 1 unit Mobil Pick Up warna putih (DPB), untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB) , dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke-(3) (4) (5) KUH Pidana,
Sedangkan sebagai pelapor yang juga korban pencurian adalah,” Esa Putra Sandiyuda bin Syafirin (35) , Karyawan PT. PLN Persero, Warga Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dengan Dasar Laporan Polisi : LP / B/ 18 / V / 2020 / Sumsel / Res.OKU / Sek Lubuk Batang, Tgl.21 Mei 2020,
Pada hari Kamis malam, 21/05/2020 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana (Curat) terjadi di Jalur Sutet Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, yang dilakukan oleh 2 orang pelaku berinisial TJ bin HS dan R bin AN,
Modus operandi (MO) yang dilakukan TJ bin HS dan R bin AN adalah dengan cara memotong Kabel Sutet dengan menggunakan sebuah gergaji besi.
Setelah berhasil mengambil Kabel Sutet kemudian disembunyikan di perkebunan sawit Jalan Cor Beton Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Ke esok harinya, Jum’at, 22/05/2020 sekira pukul 12.00 siang WIB, kedua pelaku TJ bin HS dan R bin AN mengajak satu temannya berinisial Z bin ARA untuk membantu mengambil dan membawa hasil curian ke Simpang Metur untuk disembunyikan di semak-semak dekat jembatan metur,” katanya. AKBP Arif Hidayat Ritonga.S.I.K.M.H.melalui Humas Polres OKU. (Amelia).



