Beranda Daerah Diduga Jumper, KWH Di gedung BKD Tubaba Di Copot PLN

Diduga Jumper, KWH Di gedung BKD Tubaba Di Copot PLN

629
BERBAGI

Tubaba,(RADAR NEWS.ID)-KiloWatt Hour (KWH) Listrik Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dicopot pihak PLN Cabang Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat pukul 13.30 WIB.

Hal tersebut dilakukan PLN atas dugaan pihak Sekretariat BKD selama beberapa waktu belakangan lalu melakukan Jumper atau penyambungan langsung yang dilakukan tanpa melalui alat pembatas dan pengukur (APP), yaitu kWh meter. Dengan melakukan jumper, aliran listrik yang tersalur tidak terukur oleh kWh meter.

“BKD Tubaba itu dilakukan pemutusan, Karena terdapat pelanggaran yang berdasarkan hasil sidak kita hari ini yakni pembesaran daya, yang mana pihak BKD memasang MCB tidak sesuai daya kontrak.” Kata Dwika didampingi Saeful selaku Bagian Bidang Transaksi Energi PLN Tubaba saat dijumpai media pada (19/11/2020).

Seharusnya kata Dwika, daya Listrik di BKD adalah 5500 VA, yang artinya MCB harusnya 25 Ampera tetapi justru melebihi hingga 40 Ampere. Sehingga tentu itu merugikan pihak PLN dalam hal tagihan, karena secara logika jika mereka memakai 40 Ampere maka arus listrik yang dipakai adalah 10.600 VA, sementara kontraknya tidak seperti itu.

“Untuk solusinya pihak BKD harus datang ke PLN dan mengkonfirmasi agar dapat kita selesaikan, apakah membayar Kompensasi ganti rugi atau seperti apa.” Katanya.

Sementara itu, menurut Elin selaku bendahara BKD mengatakan. Tadi pihak PLN melakukan kroscek terhadap KWH. Dari hasil pemeriksaan mereka temukan kejanggalan Jemper atau penyambungan langsung yang dilakukan tanpa melalui alat pembatas dan pengukur (APP), yaitu kWh meter. Dengan demikian aliran listrik yang tersalur tidak terukur oleh kWh meter.

“Saya menjabat bendahara di BKD ini sejak Januari 2020, untuk pembayaran listriknya Per bulan kami dikenakan tagihan listrik sebesar Rp.84.000 per bulan. Tapi sebelum januari 2020 itu saya tidak tahu berapa pembayaran sebelumnya.” Terang Elin.

Menurut Syahlan, selaku Kepala Bidang Pengadaan Pengangkatan Mutasi dan Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan.
Sejauh ini kami belum tahu pasti apa penyebabnya pihak PLN melakukan Pemutusan KWH Kantor, karena mereka tidak melakukan komfirmasi terlebih dahulu.

“Hari ini saya akan melakukan konfirmasi di kantor PLN mengapa pemutusan KWH sebelumnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, sementara menurut Elin bendahara BKD, pihak PLN beralasan kami diduga melakukan Jumper.” Imbuhnya.

(Rus).