Beranda Daerah Tak Terima Dipukul Tetangga Sendiri,  Korban Minta Polisi Proses Secara Hukum

Tak Terima Dipukul Tetangga Sendiri,  Korban Minta Polisi Proses Secara Hukum

512
BERBAGI

Lampung Tengah (radarnews.id)- Tak terima dipukul tetangganya sendiri, Jumari (38) warga Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) minta polisi proses secara hukum.

Hal itu mengingat aksi arogan yang dilakukan terduga pelaku MG alias Yanto telah membuat korban mengalami trauma, terlebih terduga pelaku juga melakukan pengancaman dan menantang korban.

“Selama ini saya dan tersangka pemukulan tidak pernah ada masalah, dan kemarin setelah usai pilkada dirinya bertemu di jalan dan mengatakan saya penghianat dan munafik sembari memukul, setelah memukul dia mengancam dan menantang saya dengan kata, sampai dimana saya ikuti,” kata Jumari seraya mengikuti kata-kata yang dilontarkan pelaku.

Saat ditanya adakah upaya terduga pelaku untuk melakukan perdamaian, Jumari mengatakan sudah pernah. Namun perkara itu telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Kalau upaya damai sudah dilakukan oleh pihak tersangka, namun semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, dan yang pasti saya minta masalah ini diproses hukum sebagai efek jera buat dia, dan tidak berbuat seperti ini lagi,” tegasnya.

Jumari juga berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Trimurjo agar dapat segera memproses dan menangkap terduga pelaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perkara pemukulan terhadap klien nya itu, Tim Kuasa Hukum Law Firm Tosa & Patner’s Dede Setiawan. SH, mewakili Direktur Law Firm Tosa & Partner’s, Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, C.I.L, C.L.A. mengungkapkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Siang ini kami akan dampingi Pak Jumari untuk full up perkara di polsek untuk menanyakan bagaimana perkembangan berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap klien kami ini, dan kita juga akan berkoordinasi dengan Polsek terkait dengan unsur daripada penganiayaan  yang belum kita ketahui juga. Dan tentu kami akan terus mendorong bagaimana caranya untuk menyelesaikan melalui ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebab perkara ini sudah masuk unsur pidana murni yang di lakukan di tempat umum,” pungkasnya. (nda)