LAMTIM, (RADARNEWS.ID)-Pada Hari Senin tanggal 28 Desember 2020, sekira pukul 21.30 wib Bertempat di Desa Brawijaya Kec Sekampung Udik Kab Lampung Timur.
Sat Resnarkoba dan Anggota Polsek Sekampung Udik Res Lamtim ungkap kasus TP. Penyalah gunaan dan peredaran Narkotika Gol I jenis sabu.
Adapun Rincian Laporan Sebagai Berikut :
Dasar :
Laporan Polisi Nomor : LP./699-A / XII/ 2020 / Pld Lpg / Res Lamtim, tanggal 28 Desember 2020.
TERSANGKA :
DA 47 th, Islam, laki-laki, Jawa, Petani, STM (Tamat), Alamat Desa Brawijaya Kec Sekampung Udik Kab Lampung Timur.
BARANG BUKTI :
– Seperangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik.
– 13 (tiga belas) buah plastik klip bekas pakai.
– 1 (satu) buah korek api gas.
– 4 (empat) bundel plastik klip bening.
– 1 (satu) buah tas selempang.
– 1 (satu) buah buku kecil.
KRONOLOGIS :
Pada Hari Senin tanggal 28 Desember 2020. sekitar jam 21.30 wib, anggota Sat Res Narkoba dan anggota Polsek Res Lampung Timur , telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki a.n. DA kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut diatas, Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.
(rls/red).



