Blitar,(radarnews.id)-Sengketa Tanah memang rumit apabila kedua belah pihak saling mengklaim benar.
Saat ini kejadian seketa tanah terjadi di Dusun Krenggan Desa Sumberbendo Kecamatan pucanglaban kabupaten tulungagung jawa timur
Berawal dari Damini(62th) warga desa Sukorejo kulon kecamatan kalidawir kabupaten tulungagung mendatangi Kantor Kepala Desa Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban kabupaten Tulungagung untuk memastikan tanah milik kakeknya atas nama KRIYO KARJO KIJAN untuk di suratkan , akan tetapi ternyata tanah tersebut tengah dikuasai pihak lain yaitu diketahui bernama YAYUK, SLAMET, dan TRI ketiga orang ini selanjutnya desebut sebagai tergugat .
Bapak Surani Gandos selaku Kades sumberbendo atas nama pemerintah desa meyarankan kepada ibu Damini untuk melakukan lahkah mediasi secara kekeluargaan di kantor desa tersebut agar bisa menyelesaikan masalah dengan baik.
Mediasi secara keluarga yang pertama sudah menemukan titik terang, karena pihak tergugat sempat menerima dan mengakui untuk mengembalikan hak ibu Damini sebagai penggugat, dengan syarat tergugat minta ganti rugi pajak dan biaya balik nama tergugat yang pernah di ajukan ke pemerintah desa dan pemerintah desa yang di wakili pak kades menyampaikan ke penggugat dan di amini. , sebelum dipimpin bapak Surani Gandos kades saat ini kepada penggugat yaitu Ibu damini.
Akan tetapi setelah beberapa hari tergugat mendatangi kantor desa berdalih bahwa tanah tersebut benar-benar hak milik nya.
Akhirnya tanggal (20/01/2021) pihak yang bersengketa bertemu dibalai desa sumberbendo
Adapun kronologi sengketa adalah ibu Damini anak dari bpk musadi(alm) cucu dari kriyo karso kijan menyatakan bahwa sesuai pesan almarhum musadi atau istrinya bahwa tanahnya di beli oleh katirah(alm) hingga sampi saat ini belum mengurus balik nama kepemilikan yang kemudian disebut sebagai pengguggat.
Disisi lain ada seorang oknum perangkat desa almarhum kandam diterangkan oleh tergugat membeli tanah dari musadi, tanpa ada saksi dan bukti.
Dikemudian dari tanah tersebut dibalikkan nama kepada yayuk prihatin, slamet riyadi, triwiyono cucu kandam anak dari sdr.Suwito selaku bayan pada waktu itu dan ibu Sumini(alm).
Saat mediasi dibalai desa kedua pihak bersikukuh memiliki hak atas tanah tersebut yang kurang lebih seluas 1,5 ha.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh kepala desa sumberbendo SURANI (gandos) dan sekdes juga mantan kades bpk slamet juga mantan kasun dan bayan
Didalam kesaksianya terdengar ganjil karena mantan kepala desa merasa tidak pernah menanda tangani proses balik nama saudara yayuk prihatin cucu dari kandam, tp saudara suwito bayan merasa sudah memberikan uang untuk balik nama.
Karena terus ngotot akhirnya pihak pengguggat meminta supaya dokumen kepemilikan tergugat ditunjukan kepada semuanya.
Akhirnya pihak tergugat meminta waktu untuk mencari bukti kepemilikan tersebut untuk di tunjukan kepada pihak-pihak terkain nantinya.
Mas Kancil panggilan akrab anggota LSM GERAK INDONESIA yang saat ini mendampingi penggugat juga sempat konfirmasi kepada pak mahroji selaku perwakilan dari kecamatan terkait status tanah tersebut melalui pesan WA ,
” Perlu dikaji..dulu kebenaranya…tentang asal usul nya tanah….kapan2 sy perlu cek fAKTA yuridisnya.”,katanya.
Sampai berita ini ditulis proses masih berjalan dan jika masalah ini tidak kunjung selesai dengan terpaksa penggugat akan menempuh jalur hukum dengan tuduhan penyerobotan tanah atas hak milik kepada tergugat, imbuhnya.
(yono).

