Beranda Daerah KASUS DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH MANAGER PLN UNIT TANJUNG BINTANG TERUS BERGULIR

KASUS DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH MANAGER PLN UNIT TANJUNG BINTANG TERUS BERGULIR

665
BERBAGI
Lampung Selatan,(radarnews.id)-Kasus duga’an Pemalsuan yang di lakukan Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Agus Tina, diduga melakukan manipulasi data untuk mencabut hak subsidi warga, sehingga daya listrik yang sebelumnya 450 /900 VA menjadi 2200 VA, akibat dari hal ini tagihan listrik yang mesti dilunasi membengkak.
LSM TOPAN RI dan PPWI Provinsi Lampung yang diberi kuasa oleh masyarakat laporkan permasalahan ini ke Kapolda Lampung, namun permasalahan ini sudah limpahkan ke polres Lampung Selatan dan sudah di tangani,di bagian TIPIDTER,bahkan pihak pelapor sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP)rujukan dari Laporan Polisi  Nomor:LP/B-1445/XI/2020/LPG/SPKT tertanggal 18 September 2020 tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan,dan akan di lakukan Penyelidikan/Penyidikan dalam waktu 15 (lima belas) hari.
Menurut saksi pelapor sudah dua kali di panggil guna untuk di mintai keterangan oleh penyidik”ya bang kami sudah dua kali di panggil dan di pertanyakan, terkait keronolgis dari mana dapatnya surat pernyataan pengalihan Id pelanggan yang di tanda tangani oleh pak Suratman atas perintah Buk Agus Tina selaku manager PLN yang terlapor,di jelaskan mas Widodo bahwa kedua surat itu di dapatkan langsung  dari Manager PLN tersebut,dan jelas jelas apa yang di lakukan oleh pihak PLN telah sangat merugikan konsumen atau masyarakat khusnya saya selaku korban serangkaian peristiwa yang di lakukan pihak PLN dengan memanipulasi data dokumen saya tandasnya.
Di tempat terpisah Julio selaku penerima surat kuasa dari pelapor mengatakan kepada awak media ini,bahwa sangat jelas apa yang di lakukan oleh pihak PLN sudah sangat memenuhi ketentuan yang di maksud pasal 263 KUHP “Barang siapa membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu Hak,perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut se olah olah isinya benar dan tidak palsu di ancam,jika pemakai surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.saya terus berkoordinasi  dan akan saya kawal terus prosesnya,menurut informasi semua pihak sudah di panggil dan di periksa,baik terlapor dan saksi saksi,tinggal satu saksi lagi yang hingga saat ini belum di periksa di karena kan yang bersangkutan beralasan masih sakit,Ya kita tunggu saja.
Ketu DPP Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatra berharap agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen Manager PLN unit Tanjung Bintang karena sudah cukup lama persoalan ini di laporkan tapi sampai hari ini saksi kunci yang menanda tangani surat pernyataan pengalihan Id pelanggan”Suratman sebagai saksi kunci agar terang benderang kasus tersebut segera di periksa.
(Muri).