Lampung tengah,(radarnews.id)- Kanit Rekrim Seputih Mataram bersama anggotanya menangkap Pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental .Pelaku berinisial AS (31) warga Dusun 2 Rt 004 Rw 002 Kampung Utama Jaya Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, Senin (05/04/2021) Sekira jam 11.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani setelah mendapatkan laporan dari Maidi (korban-red) yang beralamat di Rt 001 Rw 001 Kampung Wirata Agung Kec Seputih Mataram Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 409–B / IX / 2019 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Semat, tanggal 23 September 2019 langsung bergegas mencari AS yang merupakan pelaku utama dan sudah menjadi DPO Polsek Seputih mataram.
” Sewaktu korban dirumah, pelaku datang dan meminjam atau merental guna mengantar keluarganya ke Rumah Sakit . Selain itu satu Unit Mobil Isuzu Panter No.pol BE 2446 GD , warna Coklat Muda diberikan dengan janji 3 hari akan dikembalikan Rabu (18/09/2019) sekira jam 06.30 WIB. Namun setelah tiga hari tidak dikembalikan dan setelah ditelusuri sudah berganti orang yang memakainya sehingga Korban melapor Ke Polsek Seputih Mataram “ Kata Ramdani.
“Setelah mendapatkan Informasi bahwa Pelaku AS berada di Bengkel di Utama Jaya Kec Seputih mataram Lampung Tengah , Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Langsung ke Lokasi dan menangkap Pelaku “ Imbuhnya.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku AS Als Adi kami dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara Tegas Iptu Ramdani, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H “ Pungkasnya. (Amuri/Joe)



