Kalteng (radarnews.id)-Menindak lanjuti kasus dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa ADD di desa Teluk Bogam kecamatan Kumai kabupateng Kotawaringin Barat (Kobar) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam berita terdahulu. Radar News berupaya menggali lebih dalam tentang fakta yang terjadi.
Melalui salah satu anggota BPD desa Teluk Bogam, yang tidak mau disebutkan namanya dikonfirmasi via Whats App, mengatakan bahwa saat pihak BPD menanyakan tentang dana 50 juta rupiah yang dianggarkan untuk dana tambahan Modal BUMDes, mantan Kades Teluk Bogam, Suriansyah, hanya menjelaskan, dana tersebut sudah terpakai untuk talangan beberapa kepentingan desa.
‘Dana ke dua dikucurkan 50 juta rupiah, dan secara Administrasi sudah diterima oleh Ketuanya yaitu Aling Ramdan (red), tapi dananya tidak saya kasihkan
Hal ini karena, dana 50 juta ini digunakan untuk :
1. Dana talangan untuk kunjungan Kades terpilih ke Bandung, untuk 2 orang sebesar 16 juta rupiah;
2. Untuk Pelantikan Kades 20 juta rupiah;
3. Digalangkan untuk kegiatan Hari Jadi Kobar 4 juta rupiah; dan,
4. Ikut kegiatan turnamen Bola Polly swbesar 10 juta rupiah.
Terlait masalah Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama, saya hanya membayarkan uangnya saja, masalah pekerjaan adalah urusan Sekdes, Jurham Ependi.’ itu semua jawaban WathsApp-nya pak mantan Kades.” Papar anggota BPD Tlk Bogam ini (12/4/2021) sore tadi sewaktu menirukan perkataan Suriansyah.
Fakta yang ada ini sudah membuktikan adanya penyimpangan Penggunaan Dana Desa, sudah pasti SPJ ADD dan DD diduga dipalsukan. Entah dengan cara seperti apa dan tentu sangat tidak mungkin praktik sulap – menyulap anggaran ini pelajaran dari Bagian Pemerintahan di Pemda Kobar.
Terpisah, Inspektorat Kobar melalui IRBAN III yang meliputi desa Tlk. Bogam dan sekitarnya, diwakili oleh Pendi Tampubolon, menjelaskan, “permasalahan seperti ini kami menunggu Laporan dari masyarakat dulu pak, jika ada yang keberatan dan melapor baru kami audit. Nah, terkait Keuangan BUMDes, kami tidak bisa mengaudit, sebab mereka punya badan hukum sendiri.” Ujar Pendi (12/4/2021) siang tadi.
“Kita punya Program Kerja Tahunan (PKPT), kecuali ada hal khusus, misalnya Laporan masyarakat, nah, itu nanti masuk IRBAN Khusus, baru bisa ditindak lanjuti mengauditnya. Jadi menunggu laporan tertulis dulu.” Tambah Pendi lagi.
Setelah dikatakan bahwa tahun 2020 lalu dan awal tahun 2021 tadi dari pengakuan BPD Tlk. Bogam sudah ada menyampaikan Laporan mengenai raib-nya anggaran 50 juta untuk dana tambahan BUMDes serta anggaran Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama desa Tlk.Bogam yang dianggarkan kurang-lebih 150 juta rupiah namun pembangunan gedung hanya mencapai sekitar 60% saja.
Pendi hanya mengaku, bahwa dirinya tidak mendengar ada Laporan dari desa Tlk.Bogam, dan beralasan kemungkinan saat itu dia maaih di IRBAN I.
Miris memang setelah mendengar paparan salah satu Pejabat Inspektorat Kobar ini. Spontan tentu menjadi pertanyaan kita, “sebegitu lemahnyakah Pengawasan Penyelenggara Pelaksana Pemerintahan dalam Pemda Kobar saat ini?’
Dan secara tidak langsung penuturan Seorang Pejabat Eselon ini mencerminkan bentuk pelaksanaan Pemerintahan Pemda Kobar sekarang.
Melihat realita ini, sudah pasti Kesan yang ditimbulkan, dalam menanggapi sebuah berita Tipikor laksana berhadapan dengan Tong Sampah. Sama sekali tidak ada niat memburu atau membenahi Pelaksanaan Pemerintahan yang diduga mulai menyimpang dari Juklak yang ada, jauh harapan Inspektorat Kobar berupaya jemput bola panas dari informasi sebuah berita yang Link berita-nya sudah dikirim via WathsApp-nya ini.
Sangat ironis, Pejabat IRBAN di Inspektorat Kobar ini malahan kaku seperti anak SD yang selalu menunggu Dikte dari guru. Dengan kata lain, seakan menunggu perintah dari Bupati terlebih dahulu baru bergerak untuk melakukan sesuatu.
Dan sudah tentu dugaan lain yang muncul di benak kita adalah, hal kecil seperti ini saja Inspektorat berpangku tangan, trus berapa puluh desa di wilayah Kobar yang bermasalah serupa? Bagaimana jika Dugaan penyimpangan anggaran ini lebih besar? Apakah Inspektorat Kobar punya Nyali untuk mengungkapnya? atau memang senghaja berdiam diri seakan membaikot Pemerintah Daerah yang ada sekarang?
Padahal, para penyelenggara Pemerintahan ini mengetahui amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semoga para penegak hukum Kobar melalui Penyidiknya yang bisa menggolongkan dan mengungkap apakah dugaan Tipikor ini berjamaah dari atas atau sebagai bentuk sudah Terstuktur, sehingga para pelaku Tipikor dengan santainya melenggang tanpa pengawasan dan penindakan yang ketat di Pemda Kobar.
(Yud)



