Beranda Daerah Polres Sumedang Tangkap 3 Orang Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polres Sumedang Tangkap 3 Orang Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

418
BERBAGI

Sumedang, (RadarNews.id) – 3 orang  berinisial HN, ALR alias A, AWR di tangkap Satnarkoba Polres Sumedang pada Rabu (28/4/2021). Mereka diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di tiga lokasi.

Kapolres Sumedang AKPB Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, mereka ditangkap pada Rabu 21 April 2021. Masing-masing pelaku berhasil diringkus ditempat yang berbeda yakni Kecamatan Cimanggung, Sumedang; Cicalengka, Kabupaten Bandung, dan Mandalajati Kota Bandung.

“Kami masih memburu tersangka berinisial DK alias OM. DK ini diduga merupaka pengedar sabu,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, kata Eko, pihaknya juga mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terlarang dan menangkap dua tersangka yang mengedarkan barang haram itu.

“Mereka ditangkap di sebuah bale-bale yang berada di Jalan Raya Sumedang–Wado yang beralamatkan Dusun Cipadung Kecamatan Situraja,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, kata Eko, Satnarkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan 574 butir Tramadol, 215 Thrihexyphenidyl, 890 Heximer; 7 bungkus Plastik klip bening, dua buah HP serta uang tunai sebesar Rp 2.107.000.

“Modusnya dengan cara Face to face, komunikasi melalui Media Social,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menambahkan, dari penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang itu, berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket berat 2,4 gram. 2 dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 1 set alat hisap sabu 3 buah handphone. 1 buah tas selendang.

“Para pelaku dikenakan pasal UU kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 197 dan atau Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Kabid Humas. (Sugiyanto)