Pesawaran – (Radar News.Id)-Ah alias Uj dan IR alias Kl, Telah di Amankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran dan Resmob Polda Lampung, diduga Keduanya sebagai pelaku pencurian di Kantor PT. Indocom Samudra Persada.
Dalam Penangkapan Tersebut Kapolsek AKP Darwin, S.H mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH
menyampaikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Iskandar dan Kedua pelaku ( Uj dan Kl, ) beraksi dengan cara terlebih dahulu merubah arah CCTV yang ada diluar ruangan kantor tersebut dan kemudian Pelaku mendongkel jendela, lalu masuk mengambil 3 unit Laptop dan 2 buah flash disk, jelas AKP Darwin, saat mewakili Kapolres Pesawaran Minggu (06/06/2021).
Lanjut Kapolsek, Atas kejadian korban mengalami kerugian ditaksir Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari Kedua 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tersebut beraksi pada Senin 01 Juli 2019 sekira jam 02.41 WIB di kantor PT. Indocom Samudra di Dusun Seribu, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan Saat ini Barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 (satu ) buah tas motif warna loreng yang digunakan pelaku untuk membawa 3 unit laptop hasil curian, 1 (satu) buah topi warna putih motif loreng yang dipakai pelaku untuk menutupi muka saat melakukan pencurian.
Untuk (BB) berupa 1 (satu) unit Laptop merk Acer, 2 (dua) unit Laptop merk Asus, dan 2 (dua) buah flashdisk merk Toshiba warna hitam merah, Saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti
Dan kedua 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku Berhasil di Ringkus saat berada dirumahnya sekitar Pukul 21.00 WIB, Sabtu (05/06/2021), selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,pungkasnya.
(DV-Indra)



