Beranda Daerah Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Meringkus Dua Pemuda Bawa Sabu 0,22 Gram

Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Meringkus Dua Pemuda Bawa Sabu 0,22 Gram

560
BERBAGI

Pesawaran – (Radar News.Id)-Dua Pemuda yang Kedapatan membawa sabu seberat 0,22 Gram, AAS (22) dan PB (20) asal warga Desa Hanura dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Lampung, Saat melintasi Jalan Raya Wayratai, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH menjelaskan, dalam penangkapan terhadap dua tersangka, Kedua nya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram.

Kejadia tersebut Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di TKP dijadikan perlintasan tersangka membawa narkoba dan
kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Lampung Melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap tersangka, jelas nya, Minggu (06/06/2021).

Untuk Selanjutnya, tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga masih mencari tahu asal usul narkoba jenis sabu itu.

” Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti (BB) yang diamankan itu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 0,22 gram diduga narkotika jenis sabu, dan 2 unit hp milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKBP Vero.

(Deva)