Bandar Lampung, (Radarnew.id)-Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, tahun ini (2021) setiap PNS diwajibkan iuran uang senilai Rp3,5 juta dan diserahkan ke Biro Kesra yang menangani kurban.
Uang sumbambangan itu untuk membeli hewan kurban yang sesuai syariat Islam.”Pernama PNS yang ada di OPD wajib setor uang Rp3,5 juta ke Biro Kesra.
Mengapa kita sumbangan, ini uangnya untuk beli sapi Hewan kurban. Setiap kurban kan ada standar ukuran gemuk,”ujarnya. Selasa (15/6).
Untuk teknis penyembelihan, akan diserahkan kepada yang bertanggung jawab.Untuk pembagian daging kurban disalurkan ke seluruh masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kami Pemprov Lampung Alhamdulillah, masih ada 8 ekor sapi, dengan adanya sumbangan tersebut akan mengumpulkan daging sapi lebih banyak untuk masyarakat,”paparnya.
(Han).



