Metro, Lampung,(radarnews.id)-Lagi lagi Polisi berhasil mengamankan satu Tersangka Pengguna Narkoba, kejadian berawal informasi yang didapat dari Lembaga Pemasyarakat Metro, pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, Satnarkoba Polresta Metro berhasil mengamankan Tersangka Pengguna Narkotika golongan satu berupa ganja kering.
Keberhasilan itu merupakan pengembangan Laporan Polisi LP/A / 296 /VI/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES METRO/POLDA LAMPUNG, kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama NOVEN FERI HENDIAN Di Jl. Semangka Kel. Yosomulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) Buah Plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 1,80 gram dan 2 ( dua ) buah bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 5,66 gram.
Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polresta Metro IPTU Suheri mewakili Kapolres AKBP Retno Prihawati pada Sabtu sore.
Seperti diakui Kasat Narkoba Polresta Metro IPTU Suheri bahwa selanjutnya kepada Tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas IPTU Suheri”
(Krisna).



