Pringsewu (Radarnews.id)-DPP LSM Pematank menyayangkan atas peristiwa intimidasi yang menimpa salah seorang jurnalis kabupaten Pringsewu yang diduga dilakukan oleh oknum kepala pekon di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
“Sangat di sayangkan jika terjadinya oknum kepala desa di duga mempropokasi masysrakat untuk menghalangi tugas peliputan kawan Pers serta LSM yang sedang melakukan investigasi terkait pelaksanaan proyek anggaran bersumber dari keuangan negara,”Ungkap ketua DPP LSM PEMATANK Suadi Romli di Bandar Lampung, Senin (28/6/21).
Menurut Suadi Romli, seharusnya oknum kades tersebut tahu kinerja pers dan lsm dalam hal social control. Di tambah lagi menyebut bahwa dia adalah wartawan ini jelas bertentangan dengan UU NO.6 TAHUN 2004 dan PP no 72 tentang desa yang mengatur kepala desa di larang rangkap jabatan.
“Kami sebagai elmen masyarakat DPP LSM PEMATANK meminta kepada inspektorat pringsewu untuk memanggil oknum kades tersebut guna meminta klarifikasi terkait rangkap jabatan tersebut, serta ada apa kepentingan apa dia di balik proyek tersebut, “kata Suadi Romli.
(Imron).



