Jati Agung,(radarnews.id)-Mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Aswanto, diduga melakukan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 – 2019, dengan modus Mark – Up dan memfiktifkan kegiatan. serta menggelapkan Dana Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 95.474.937.00,-
Dari data yang dimiliki dan investigasi yang dilakukan, pada tahun 2018 – 2019, Aswanto diduga melakukan Mark – Up dan memfiktifkan belanja barang pada kegiatan – kegiatan yang dianggarkan melalui DD dan ADD.
Dengan modus tersebut, Aswanto diduga berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Kegiatan – kegiatan yang dimaksud seperti, peningkatan jalan dengan kontruksi paving blok jalan perintis 1,2 dan 3 tahun 2018.
Dimana pada kegiatan ini Aswanto diduga meMark – Up volume dan material dengan selisih anggaran mencapai Rp. 37.468.500.00,-
Mark – Up anggaran pembayaran atas kegiatan Honorarium petugas kebersihan Desa tahun 2018 dengan cara menambah jumlah petugas kebersihan sebesar Rp.6.000.000.00,.
Dari data yang dimiliki Pemerintah Desa Gedung Agung pada tahun 2018 menganggarkan dana sebesar Rp 12.000.000.00,- yang digunakan untuk Honorium 24 petugas kebersihan, namun pada kenyataanya diduga jumlah Honorium hanya 12 petugas.
Selain itu, pada tahun 2019, Desa Gedung Agung juga menganggarkan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa (ATK.Honor PKPKD dan PPKD dll).
Dari kegiatan tersebut terdapat pembelian Printer Scaner 1 Unit dan Laptop 2 Unit dengan Total dana sebesar Rp 19.158.641.00,- namun dari data yang dimiliki dan keterangan Nara sumber diduga anggaran tersebut hanya dibelikan 1 unit Laptop dengan harga Rp7.000.000.00,-.
Dengan begitu terdapat selisih Rp 12.158.641.00,- dipotong PPN dan PPH22 sebesar Rp 1.271.130.00,- dana yang berhasil di Mark – Up mencapai 10.887.551.00,-.
Pada tahun 2019 juga Desa Gedung Agung menganggarkan dana sebesar Rp.5.560.641.00,- atas kegiatan penyuluhan pertanahan, yang digunakan untuk pembelian ATK, Konsumsi makan dan minum dll. namun dari data yang dimiliki diduga kegiatan tersebut Fiktif.
Tidak sampai disitu, diduga kegiatan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) dengan nominal anggaran Rp.20.115.000.00,- yang digunakan untuk Konsumsi 8 orang x 14 hari, seragam tim pengadaan, meteran, patok dll, juga Fiktif.
Masih banyak lagi permasalahan – permasalahan lainya pada kegiatan yang dianggarkan melalui DD dan ADD tahun 2018 – 2019 didesa tersebut yang akan di laporkan ke aparat penegak hukum melalui lembaga terkemuka di Lampung.
Ketika dikonfirmasi melalui Via Telpon Aswanto, justru menuduh wartawan ini mengancam dirinya.
Ia juga mengatakan, kenapa waktu dirinya jadi kepala desa dulu tidak dipermasalahkan setelah habis jabatan dan mencalonkan diri kembali sebagai Kades baru di permasalahkan, mau bongkar bongkar nanti saya bongkar semua permasalahan ini, baru tahu.
(Amuri).



