Metro Lampung,(Radarnews.id)-Kamis 30/9/2021 Perkembangan kasus, tipu tipu SK bodong ala Oknum DS/ kasus tersebut kini memasuki babak baru, Oknum DS yang merupakan oknum Pegawai Dinas PUTR kota metro kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Pihak Satreskrim Polres Metro.
Modus Tersangka, dengan cara meminta sejumlah uang kepada Para Calon Korbannya dengan dalih memiliki Saudara Pejabat di tinggi lingkungan Pemkot Metro.
Hal itu diakui kasatreskrim polres Metro AKP Andri Gustami mewakili Kapolres kepada Media di ruang kerjanya baru baru ini, Oknum DS diduga sebagai otak pemalsuan petikan keputusan,atau SK pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro kini sudah ditahan penyidik Polres Metro.
Dari hasil penangkapan, muncul dua nama ASN di Pemkot setempat diduga turut memuluskan rencana DS tersebut. Oknum DS memperdaya korbannya sebanyak 29 orang dengan menyetor uang yang berpariasi.
Mulai dari 25 juta hingga 30 juta Rupiah, keuntungan DS dari hasil tipu-tipu SK bodong tersebut mencapai lima ratus juta lebih. Hasil uang haram itu dibagi dua, tersangka DS mendapatkan bagian 355 juta dan salah satu oknum ASN yang bertugas di Disporapar setempat mendapat jatah 192 juta rupiah. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus pemalsuaan SK bodong itu, untuk mengungkap keterlibatan sejumlah Tersangka lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro IPTU Suliyani Saat dikonfirmasi mengataka saat ini sedang dilakukan uji lab untuk memastikan barang bukti tersebut asli atau palsu.
(Krisna).
Post Views: 993



