Beranda Bandar Lampung DPRD Lampung: Ditarik, Raperda zona wilayah pesisir dan pulau kecil

DPRD Lampung: Ditarik, Raperda zona wilayah pesisir dan pulau kecil

368
BERBAGI

Bandarlampung, (Radarnews.id)-DPRD Lampung akan menutup Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi setempat Tahun 2018-2038.

Ini berdasarkan sketsa ketentuan hukum ber nomor-/DPRD. Lampung/III.301/2021 tentang Penarikan Raperda Provinsi Lampung tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Raperda RZWP3K Tahun 2018-2038.

“Mengukur dan selanjutnya seterusnya, menelaah serta memutuska. Maka DPRD Lampung menyetujui penarikan Raperda RZWP3K tersebut,” kata Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda di Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (25/10) kepada Radarnews.id.

Ia mengatakan Raperda RZWP3K ditarik karena isi muatan draf Raperda tersebut telah dihapus dalam undang-undang administrasi yang berlaku.

“Alasan penarikan karena isi draf telah dihapus secara rinci dalam Undang-Undang Administrasi Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tutupnya.

(Han).