Beranda Bisnis DPRD Lamtim Akan Panggil Dinas Terkait diduga Main Mata Dengan Perusahaan Singkong...

DPRD Lamtim Akan Panggil Dinas Terkait diduga Main Mata Dengan Perusahaan Singkong Kupas Di Kec Sribhawono Sudah Lama Beroprasi

685
BERBAGI
Poto : Lokasi Lapak Singkong

Lampung Timur,(radar news.id)-Menanggapi persoalan perusahaan Singkong kupas yang tidak mengantongi ijin,yang berada di register 38 Gunung Balak, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Purwianto akan memanggil Dinas Perijinan Lampung Timur. Sabtu (13/11/2021).

Purwianto menjelaskan, seharusnya Dinas Perijinan tanggap dengan persoalan perusahaan atau usaha apapun yang tidak memiliki ijin, namun bebas beroprasi.

“Ijin tersebut kan larinya untuk pendapatan pemerintah daerah, kalau di biarkan saja ya jadinya banyak usaha bodong”.Kata Purwianto.

Purwianto bukan melarang masyarakat melakukan usaha, justru memberikan peluang besar tapi syarat syarat yang harus dipenuhi harus di lakukan, begitu juga dengan pihak pemerintah yang berkaitan seperti Dinas Perijinan bergerak.

“Dengan adanya perusahaan perusahaan tanpa ijin, dampaknya akan menimbulkan praktek praktek pungli, artinya dikhawatirkan ada pemilik perusahaan main mata dengan dinas terkait”.Ungkap Purwianto.

Secepatnya Purwianto akan berkoordinasi dengan rekan rekan DPRD lainnya untuk memanggil Dinas Perijinan, bahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas perusahaan singkong kupas yang ada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono yang diduga tidak memiliki ijin usaha tersebut.

“Informasi yang kami dapat pemilik usaha tersebut belum mengantongi ijin, makanya akan kami panggil Dinas Perijinan, kalau dinas lingkungan hidup kaitan nya dengan limbah”.Kata dia

Sementara itu, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI), M.Husin di dampingi sekertaris Fery Pradana menegaskan bahwa keterangan dari Dinas Perijinan Kabupaten Lampung Timur sudah memastikan perusahaan singkong kupas yang ada di register 38 gunung balak tersebut tidak ada ijin.

Dan dari KPH kata Husin, lokasi perusahaan tersebut dipastikan masuk wilayah register 38 gunung balak,”penangan nya berlarut larut ini ada apa Antara pemilik perusahaan dengan pemegang kebijakan terkait perusahaan tersebut”.Terang Husin.

Dampak negatif dari berdirinya perusahaan kupas singkong dalam kawasan register 38 gunung balak cukup banyak jika di teliti, kata Husin kondisi jalan desa positip rusak Karna muatan kendaraan sudah melebihi kapasitas,karna setiap hari dilintasi tronton yang bermuatan di atas 20 ton, selain itu limbah kulit singkong juga dapat merusaknya ekosistem hutan.

“Hingga saat ini belum ada tanda tanda akan ada tindakan dari Dinas terkait, jadi terkesan adanya pembiaran, apakah pemerintah menunggu kondisi kawasan register 38 gunung balak 100 persen rusak lalu bergerak”.Tutup nya.

(Red).