Metro Lampung (Radarnews.id)-16/1/2022. Bandar Lampung -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, akan menempuh jalur hukum atas indikasi Oknum yang membuat proposal palsu yang mengatasnamakan DPD PWRI Lampung, yang telah meminta sumbangan untuk acara Musyawarah Daerah (Musda) PWRI Propinsi tersebut.
Hal ini tentu saja membuat kaget Pengurus DPD PWRI Propinsi Lampung tersebut ketika beredar surat permohonan bantuan pada hari, jumat tanggal (14/2/2022), beberapa DPC PWRI menelusuri kebenaran surat proposal yang telah meminta dana untuk keperluan untuk musyawarah daerah. Ternyata surat permohonan bantuan untuk acara musda PWRI Propinsi Lampung itu ternyata tidak benar, yang mana surat tersebut tanpa ada persetujuan dan diketahui Ketua DPD PWRI Drs, Bahromi saad dan sekretaris PWRI Darmawan, SH, MH. Hal itu terungkap setelah di konfirmasi beberapa DPC PWRI lewat pesan WhatsAppnya.
“Saya atas nama ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Drs. Bahromi Saad, yang masih aktif, tidak pernah mengizinkan membuat surat seperti yang telah tersebar di berbagai DPC, maka bila terdapat oleh Rekan-Rekan Pers ada beredar surat proposal tanpa saya ketahui laporkan kepada yang berwajib, Kita pidanakan tegas,” Bahromi Saad.
Sementara sekertaris DPD-PWRI Lampung Darmawan, SH, MH, yang notabennya juga selaku pengacara dia juga akan segera mengambil langkah hukum. Apa bila oknum pelaku tidak ada itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka, melalui jumpa pers,” Maka ada sanksi Hukum yang akan Mereka terima” jelasnya saat dihubungi Awak Media pada hari, Minggu tanggal (16/2/2022).
Kita tunggu 1×24 jam bila tidak ada itikat baik dari Oknum yang membuat proposal permohonan bantuan itu, kita akan segera laporkan kepihak yang berwajib. Hal ini tidak bisa dibiarkan yang mana perbuatan itu telah mencoreng marwah organisasi PWRI,” ujarnya.
Sementara isi proposal permohonan bantuan itu, untuk acara Musyawarah Daerah (Musda) DPD PWRI yang akan dilaksanakan pada hari, Sabtu tanggal 28 pebruari 2022 yang akan datang, dan acaranya bertempat di Hotel Kurnia 2 Bandar Lampung, itulah sepenggal isi dari proposal tersebut.
Acara itu tidak benar, diminta kepada dinas dan instansi terkait yang merasa tertipu dan dirugikan untuk segera meminta kembali bantuan jika sudah diserahkan, dan jikalau belum untuk tidak memberikan bantuan apapun. Karena acara yang dimaksud sesuai isi proposal tersebut tidak benar. Sebab proposal tersebut tanpa se pengetahuan Ketua dan sekertaris DPD PWRI Provinsi Lampung,” Tutup Darmawan.
(Red).



