Beranda Daerah Warga Mulyojati Di Kejutkan Dengan Upaya Pembunuhan

Warga Mulyojati Di Kejutkan Dengan Upaya Pembunuhan

720
BERBAGI

Metro, Lampung,(Radarnews.id)-Warga Kelurahan Mulyojati Metro Barat, dihebohkan dengan aksi percobaan pembunuhan, di salah satu tempat jasa pijat refleksi. Kejadian diduga akibat salah satu pelanggan terbakar api cemburu, dan langsung menikam kekasih gelapnya yang baru saja bangun dari tempat tidur.

Diketahui pelaku berisinial JAW (39) Warga Kelurahan Tejoagung Metro Timur, dan korban yang merupakan Kekasih gelapnya berisinial NN (27) Warga Mekar Jaya, Kec. Merbau Mataram, Lampung Selatan. (Rabu 20/4/2022).

“Pagi tadi sekitar jam enam, denger suara ribut-ribut ditempat pijat refleksi famili, Saya keluar rumah sudah ramai, denger denger pekerja wanita di tempat itu ditujah, tapi gak tau penyebabnya apa,” Ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul membenarkan adanya kejadian percobaan pembunuhan di tempat pijat refleksi famili, di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulyojati Metro Barat.

” Kronologis kejadian sekitar pukul 06.30 Wib, datang seorang pria berinisial JAW yang tidak dikenal datang ke rumah pijat refleksi famili, mencari korban, bernama Neneng alias Ririn, kemudian Saksi memanggil Saudari Neneng, lalu Saudari Neneng cuci muka, namun laki-laki tersebut langsung masuk kedalam kamar saudari Neneng,” Kata Iptu Amirul saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu 20/4/2022.

Usai memaksa masuk kedalam kamar korban, pelaku langsung menghujani korban dengan senjata tajam di bagian dada.

” Setelah masuk, terdengar suara keributan didalam kamar, kemudian saksi langsung keluar rumah meminta bantuan, dan kebetulan terdapat anggota polisi yang melintas di jalan tersebut, kemudian menghampiri tempat pijat refleksi itu, dan bersama saksi mendobrak kamar korban.

Dikatakannya lagi, lanjut Iptu Amirul, pria JAW tersebut merupakan kekasih korban, sedangkan pelaku telah memiliki istri sah. Setelah anggota berhasil masuk, lokasi kamar dan korban sudah berlumuran darah. Mengetahui kondisi mengalami banyak luka tusukan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro, sedangkan pelaku berhasil diamankan ke Polsek Metro Barat. Kini akan disangkakan pasal percobaan pembunuhan 351 ayat 2, dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.” Papar IPTU. Amirullah.

Sedangkan pemilik rumah pijat refleksi famili enggan memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi ditempat tersebut.

(Krisna).