Beranda Daerah Pasca Perusakan Fasilitas Negara, Satreskrim Polres Metro Tetapkan 7 Anak Funk Sebagai...

Pasca Perusakan Fasilitas Negara, Satreskrim Polres Metro Tetapkan 7 Anak Funk Sebagai Tersangka

546
BERBAGI

Metro – Lampung, (Radarnews.id)-Pasca kerusuhan yang berakibat pada rusaknya fasilitas Negara berupa Pos Pantau Samber Park, Satreskrim, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro menetapkan Tujuh Tersangka. Dua orang diantaranya merupakan Warga lokal Kota Metro.

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, ketujuh tersangka tersebut diamankan bersama dengan 32 orang anggota Komunitas Punk.

“Alhamdulillah kita bisa menetapkan Tujuh orang. Lima orang diantaranya terlibat dalam aksi pengrusakan Pos Pantau Samber Park dan 2 lainnya dalam perkara pemukulan terhadap Anggota Satuan Pol-PP,” ungkap Kasat, AKP. Firmansyah belum lama ini.

Ketujuh Anak Punk yang terbukti bersalah dalam kerusuhan tersebut terancam pasal berlapis. Mereka dijerat hukuman diatas Lima tahun penjara.

“Jadi Tujuh anak Punk ini kita kenakan pasal 170 Jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” paparnya. Kasatreskrim Polres Metro itu juga mengungkapkan, dari tujuh yang diamankan, dua orang diantaranya merupakan Warga Kota Metro.

“Dua warga Kota Metro, mereka adalah Rian Kadafi usia 27 tahun Warga jalan Kunang Metro Pusat dan Ari Remon usia 19 tahun Warga Jalan Raya Stadion Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, sisanya dari luar Metro,” terang AKP Firmansyah.

Sebanyak Lima anggota Komunitas Punk berasal dari luar wilayah Kota Metro yang terlibat kerusuhan di Samber Park masing-masing ialah : Muhammad Zulkifli (34) Warga Jalan Slamet Riady LR Jambu No. 159 Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan llir Timur 2, Kota Palembang.

Rinto Syah Putra (23) Warga Desa Durian Gadang, Kecamatan Akabiluhu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Yohanes Agung Saputra (22) Warga, Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

M. Rasyid (22) Warga Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Bagas Bin Udin (21) Warga Jalan Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 39 anak punk diamankan Polisi.
Mereka terdiri atas 35 orang pria dan 4 orang wanita.

Dari 39 orang tersebut, 7 orang pria diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 32 lainnya dipulangkan. Dari 32 anggota komunitas Punk yang dipulangkan, 4 orang diantaranya masih di bawah umur. Mereka berasal dari seluruh Indonesia.

(Krisna).