Metro, Lampung (Radarnews.id)- Pemerintah kota Metro tidak akan memberikan pendampingan Hukum kepada Tersangka EI, karena kasus yang menjerat Tersangka terkait tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan Kabag Hukum Pemerintah kota Metro Ika, usai mendamping TSK EI saat di periksa Seksi Pidana khusus Kejari Metro, Kamis 19/5/2022 yang hari ini ditetapkan oleh Kejari Metro sebagai Tersangka
Terkecuali, kasus yang menjerat Beliau tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Sebab ada tiga kasus yang tidak boleh didampingi Hukum oleh Pemerintah, pertama kasus korupsi, Narkoba dan teroris.
Dan hal itu tertuang didalam aturan yang dibuat oleh Pemerintah, ” nah kebetulan kasus EI ini termasuk salah satu yang Saya sebutkan tadi, untuk itu kedepan Pemerintah Kota Metro tidak mau tahu segala proses Hukumnya”, papar Ika.
Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Metro, EI telah melanggar Undang Undang pemberantasan korupsi pasal dua dan pasal tiga. Dan penetapan sebagai Tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, tegas Ika.
(Krisna).
