Beranda Daerah Kejari Metro Musnahkan BB Narkoba Dan Senpi Rakitan

Kejari Metro Musnahkan BB Narkoba Dan Senpi Rakitan

333
BERBAGI

Metro Lampung, (radarnews.id) -Kejaksaan Negeri Kota Metro memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan Hukum tetap, dari 112 perkara tindak pidana umum di daerah setempat, perkaranya didominasi kasus Narkoba.

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang digelar di halaman kantor kejaksaan Metro tersebut, kegiatan ditandai dengan di blender-nya narkotika jenis sabu-sabu/ dan pembakaran barang bukti oleh Kajari Kota Metro Virginia Hariztavianne diwakili Kepala Seksi Barang Bukti, Midian Rumahorbo dan Anggota Satuan Narkoba Polres Metro, serta Kabag Hukum beserta Asisten satu Pemkot setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztavianne di Wakili Kasi PB3R Midian Rumahorbo mengatakan, bahwa barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja seberat 56,24 gram, sabu-sabu seberat 67 gram lebih, Senpi 1 buah, amunisi 10 butir, tembakau gorila 120,865 gram, pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.

Kajari mengatakan bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara yang sudah berkekuatan Hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Metro.

Selain perkara kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut Virginia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Kota Metro.

“Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tandasnya.

(Krisna) .