Metro Lampung (radarnews.id)-Cara Virginia Harristavianne Memberikan keadilan kepada Masyarakat terkait tindak pidana dengan memberikan restoratif Justice kepada Tersangka berinisial LC, bisa jadi ini yang pertama kali, diberikan pengampunan Hukuman oleh Negara dengan memenuhi segala ketentuan Hukum oleh Tersangka di kota Metro.
Seorang Pemuda Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, menangis terharu karena mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Metro, Jumat 3 Juni 2022. Untuk itu Ia langsung bebas dari segala tuntutan atas kasus perkelahian yan LC lakukan. Hal itu dikatakan Virginia yang diwakili Kasi Pidum mewakili Kajari Metro belum lama ini.
Penerima restorative justice berinisial LC menandatangani pembebasan tuntutan tindak pidana perkelahian di Kantor Kejari Metro. Pemuda 21 tahun ini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 351 KUHP karena berkelahi dengan DM.
Penghentian tuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan di respons positif kedua belah Pihak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro Wikan Adhi Cahya mengatakan pemberian retorative justice kepada LC dengan beberapa pertimbangan dan sesuai persyaratan. Kedua pihak saling memaafkan dan memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
“Sengaja Kita lakukan retorative Justice kepada LC sebab semua syarat dan ketentuan Hukum sudah dipenuhi, salah satunya, Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana” jelas Wikan.
Pengacara LC, Darmanto, SH. mengatakan Kliennya sempat menjalani penahanan 45 hari di Rutan Polres dan satu pekan di Lapas Metro. LC langsung sujud syukur, karena bisa terbebas dari semua tuntutan. LC sendiri tak kuasa menahan air mata ketika mendapatkan kebebasan karena tuntutan perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri kota Metro.
“Klien Kami sudah menjalani masa penahanan baik di Kepolisian hingga Lembaga permasyarakat Metro” tuturnya.
(Krisna).



