Beranda Bandar Lampung Ketum PWRI Perintahkan DPD PWRI Propinsi Lampung Di Bentuk

Ketum PWRI Perintahkan DPD PWRI Propinsi Lampung Di Bentuk

364
BERBAGI

Bandar Lampung, (Radarnews.id) –  Melalui rapat konsolidasi akhirnya struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung terbentuk, rapat tersebut dilaksanakan di sekretariat kantor, DPD PWRI yang beralamat di Jalan Ratu Dibalau No 1/133 Tanjung Senang Bandar Lampung, Minggu (21/8/2022).

Berdasarkan surat keputusan DPP PWRI yang ditandatangani ketua umum PWRI DR Suriyanto PD, SH,MH, M.Kn tertanggal 25 Juni 2022 menunjuk, pelaksana Tugas (PLT) selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung Darmawan, SH, MH diamanahkan untuk menjabat pelaksana tugas PLT selaku ketua dan diamanahkan juga untuk membentuk kepengurusan baru.

Darmawan mengakui dalam sambutannya, menyampaikan isi surat dari DPP PWRI yang mana telah menimbang dan memutuskan bahwa dalam rangka menegakkan eksistensi dan disiplin Organisasi PWRI yang profesional dan beretika sangat diperlukan kepemimpinan dan pengurus DPD PWRI yang aktif dan disiplin, sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam hal ini saya diberikan amanah untuk mereposisi kepengurusan DPD PWRI Provinsi Lampung sekalian membentuk kepengurusannya, Ujar Darmawan.

“Rekan Rekan Saya perintahkan untuk membentuk kepengurusan DPD PWRI Propinsi Lampung, dengan harapan eksistensi PWRI di Bumi Ruwa Jurai dapat berjalan seperti Organisasi lainnya” ungkap Darmawan.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan, dalam keputusan notulen rapat hari ini mari kita bersama-sama seluruh pengurus DPD PWRI Provinsi Lampung, berkomitmen untuk membesarkan organisasi PWRI ini di wilayah Provinsi Lampung,yang mana sudah terbentuk 12 DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dari 15 kabupaten/Kota dan diharapkan kepada segenap pengurus yang dipercaya dalam mengemban amanah saling support satu sama lain,demi kemajuan kita bersama, pungkasnya.

(Krisna) .